Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Rengat,pilarfakta.id – Senin tanggal 02 Februari 2026 pukul 08.00 wib bertempat di Halaman Apel Polres Inhu Jl. A. Yani Kel. Sekip Hulu Kec. Rengat telah dilaksanakan Giat Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dengan tema “Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1447 H tahun 2026

Adapun susunan perangkat apel, sbb:
1. Pimpinan apel Waka Polres Inhu Kompol Lassarus Sinaga, SH, MH
2. Perwira Apel Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan, S.Tr.K, S.I.K, MM, CHRM
3. Komandan Apel KBO Sat Lantas Polres Inhu Ipda Robin Siregar, SH

Giat dihadiri oleh, sbb :
1. Kapten Arm Herdianto ( Pasi Ops Kodim 0302 Inhu )
2. Bambang Indramawan, S.STP, M.SP( Kasat Pol PP Kab. Inhu )
3. Suta Rama Atmaja, SP ( Sekretaris Dishub Kab. Inhu )
4. Haris Amanatillah ( Kepala Jasa Raharja Inhu )
5. Darmadi Budiharjo ( Kepala Senkom Kab. Inhu )
6. Para Kabag Jajaran Polres Inhu
7. Para Kasat Jajaran Polres Inhu
8. Para Kapolsek Jajaran Polres Inhu
Amanat, sbb :
– Operasi keselamatan lancang kuning-2026 dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai dari tanggal 2 s.d. 15 februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Jenis operasi harkamtibmas bidang lalu lintas dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas.
– Pada Operasi Keselamatan Ini, Akan Dilaksanakan Penegakan Hukum Lantas Dengan E-Tle Mobile Dan Teguran Dengan 9 (Sembilan) Prioritas Pelanggaran, Yaitu :
1) Ranmor R2 Dan R4 Yang Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Pabrikan (Knalpot Brong)
2) Kendaraan Truck Yang Tidak Standar Pabrikan, Menambah Panjang Rangka Dan Merubah Spektek
3) Kendaraan Pribadi Yang Menggunakan Sirine, Rotator, Strobo Bukan Peruntukannya
4) TNKB Ranmor Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan/Spektek
5) Kendaraan Pribadi Yang Digunakan Sebagai Kendaraan Travel
6) Kendaraan Angkutan Barang Yang Digunakan Sebagai Angkutan Orang
7) Kendaraan Penumpang Yang Tidak Laik Jalan;
8) Kendaraaan Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm Dan Berboncengan Lebih Dari 1 Orang
9) Kendaraan Pengunjung Tempat Wisata Yang Parkir Di Bahu Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Bupati Humbahas Temui Kementerian PU Terkait Penanganan Pascabencana
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:11 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:06 WIB

POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru