Ratusan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan di Lebak Dinonaktifkan, Warga Resah

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK,Banten
PilarFakta.id-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, perwakilan rumah sakit, camat, kepala desa, serta unsur organisasi masyarakat membahas penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK di Gedung DPRD Lebak, Jumat (6/2/2026).

Penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang dinonaktifkan umumnya tercatat berada pada desil ekonomi di atas 5, sehingga secara data dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas.

“PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang secara data berada di atas desil 5, artinya dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran,” kata Asty usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lebak, Jumat (6/2/2026).

Selain faktor desil ekonomi, BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan status pekerjaan peserta, seperti tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, atau memiliki aktivitas ekonomi tertentu dalam basis data nasional.

Meski demikian, Asty menegaskan bahwa penonaktifan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta. Masyarakat yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

“Peserta yang sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Batas waktunya enam bulan sejak penonaktifan, dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Baca Juga:  Grand Final Bujang Dara Kecik memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam pelestarian dan promosi budaya

Proses reaktivasi, lanjut Asty, dilakukan melalui pengajuan DTSEN oleh Dinas Sosial ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali dalam waktu tiga hingga lima hari kerja, selama seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

“Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang utuh agar tidak panik atau salah persepsi. Reaktivasi masih sangat memungkinkan,” kata Asty.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Lebak merespons cepat keluhan masyarakat dengan menggelar RDP bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengatakan DPRD mengundang Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit negeri dan swasta, camat, kepala desa, hingga perwakilan organisasi masyarakat untuk mencari solusi bersama.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, dan media terkait penonaktifan BPJS PBI ini. Karena itu DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar,” ujar Medi.

Ia menambahkan, hasil RDP akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak, sekaligus mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat apabila ditemukan warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.

“Jika masyarakat memang masuk kategori desil 1 sampai desil 4, silakan lakukan pendataan ulang melalui desa masing-masing. Ini hak rakyat dan harus dikawal bersama,” tegasnya.

Medi juga mengakui kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses pemutakhiran data, mengingat kompleksitas pendataan nasional. Namun, ia menekankan pentingnya peran aktif aparatur desa dan masyarakat dalam melakukan verifikasi ulang.

“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh hak pelayanan kesehatannya,” ujarnya.

Dengan batas waktu pengajuan reaktivasi hingga enam bulan sejak Februari 2026, pemerintah daerah bersama DPRD dan BPJS Kesehatan diharapkan memperkuat sosialisasi agar warga terdampak tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif dan data.

Red : Endang s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru