Ratusan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan di Lebak Dinonaktifkan, Warga Resah

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK,Banten
PilarFakta.id-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, perwakilan rumah sakit, camat, kepala desa, serta unsur organisasi masyarakat membahas penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK di Gedung DPRD Lebak, Jumat (6/2/2026).

Penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang dinonaktifkan umumnya tercatat berada pada desil ekonomi di atas 5, sehingga secara data dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas.

“PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang secara data berada di atas desil 5, artinya dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran,” kata Asty usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lebak, Jumat (6/2/2026).

Selain faktor desil ekonomi, BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan status pekerjaan peserta, seperti tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, atau memiliki aktivitas ekonomi tertentu dalam basis data nasional.

Meski demikian, Asty menegaskan bahwa penonaktifan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta. Masyarakat yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

“Peserta yang sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Batas waktunya enam bulan sejak penonaktifan, dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Baca Juga:  DPC GRIB JAYA Way Kanan Galang Dana untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Proses reaktivasi, lanjut Asty, dilakukan melalui pengajuan DTSEN oleh Dinas Sosial ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali dalam waktu tiga hingga lima hari kerja, selama seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

“Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang utuh agar tidak panik atau salah persepsi. Reaktivasi masih sangat memungkinkan,” kata Asty.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Lebak merespons cepat keluhan masyarakat dengan menggelar RDP bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengatakan DPRD mengundang Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit negeri dan swasta, camat, kepala desa, hingga perwakilan organisasi masyarakat untuk mencari solusi bersama.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, dan media terkait penonaktifan BPJS PBI ini. Karena itu DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar,” ujar Medi.

Ia menambahkan, hasil RDP akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak, sekaligus mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat apabila ditemukan warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.

“Jika masyarakat memang masuk kategori desil 1 sampai desil 4, silakan lakukan pendataan ulang melalui desa masing-masing. Ini hak rakyat dan harus dikawal bersama,” tegasnya.

Medi juga mengakui kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses pemutakhiran data, mengingat kompleksitas pendataan nasional. Namun, ia menekankan pentingnya peran aktif aparatur desa dan masyarakat dalam melakukan verifikasi ulang.

“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh hak pelayanan kesehatannya,” ujarnya.

Dengan batas waktu pengajuan reaktivasi hingga enam bulan sejak Februari 2026, pemerintah daerah bersama DPRD dan BPJS Kesehatan diharapkan memperkuat sosialisasi agar warga terdampak tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif dan data.

Red : Endang s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart
“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”
Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional
Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial
Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT ke-62 Dharma Pertiwi
DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR
Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Respons Cepat Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:41 WIB

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart

Kamis, 2 April 2026 - 10:11 WIB

“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”

Kamis, 2 April 2026 - 10:07 WIB

Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 10:02 WIB

Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial

Berita Terbaru