Dasar Hukum Penanganan Hoaks: UU ITE dan UU Pers

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Penanganan hoaks di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, mengatur larangan penyebaran berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA. Sanksinya diatur dalam Pasal 45A, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Penegasan Tertib Administrasi Berita Acara Serah Terima Pemegang Protokol Notaris Kota Pekanbaru

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berperan sebagai instrumen perlindungan pers profesional. Pasal 5 mewajibkan pers menyajikan berita yang akurat dan berimbang, sedangkan Pasal 15 menegaskan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme etik, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi UU ITE dan UU Pers menjadi kunci penanganan hoaks yang seimbang: tegas terhadap disinformasi destruktif, namun tetap melindungi kemerdekaan pers.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kaya vitamin C, efektif meningkatkan imunitas, mencegah infeksi, dan antioksidan.
pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus gajah mati ditemukan tanpa kepala di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Pelalawan
Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Tanpa etika dan verifikasi, jurnalisme dapat melahirkan informasi menyesatkan
Buktikan kepercayaan yang diberikan rakyat kepada TNI-Polri dengan selalu siap dan cepat membantu rakyat dimanapun dan kapanpun
Hari Pers Nasional Di Laksanakan Di Kantor Balai kota Cirebon
Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi 09 Febuari 2026
Polda Jabar Apresiasi Peran Media Jelang Hari Pers Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kaya vitamin C, efektif meningkatkan imunitas, mencegah infeksi, dan antioksidan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:45 WIB

pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus gajah mati ditemukan tanpa kepala di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Pelalawan

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:01 WIB

Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 19:11 WIB

Tanpa etika dan verifikasi, jurnalisme dapat melahirkan informasi menyesatkan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:57 WIB

Buktikan kepercayaan yang diberikan rakyat kepada TNI-Polri dengan selalu siap dan cepat membantu rakyat dimanapun dan kapanpun

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB