Dasar Hukum Penanganan Hoaks: UU ITE dan UU Pers

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Penanganan hoaks di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, mengatur larangan penyebaran berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA. Sanksinya diatur dalam Pasal 45A, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Ekonomi dan keuangan digital adalah salah satu pilar penting

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berperan sebagai instrumen perlindungan pers profesional. Pasal 5 mewajibkan pers menyajikan berita yang akurat dan berimbang, sedangkan Pasal 15 menegaskan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme etik, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi UU ITE dan UU Pers menjadi kunci penanganan hoaks yang seimbang: tegas terhadap disinformasi destruktif, namun tetap melindungi kemerdekaan pers.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!
Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:41 WIB

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Berita Terbaru