Dasar Hukum Penanganan Hoaks: UU ITE dan UU Pers

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Penanganan hoaks di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, mengatur larangan penyebaran berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA. Sanksinya diatur dalam Pasal 45A, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Jurnalisme sering disebut sebagai "pilar keempat demokrasi

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berperan sebagai instrumen perlindungan pers profesional. Pasal 5 mewajibkan pers menyajikan berita yang akurat dan berimbang, sedangkan Pasal 15 menegaskan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme etik, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi UU ITE dan UU Pers menjadi kunci penanganan hoaks yang seimbang: tegas terhadap disinformasi destruktif, namun tetap melindungi kemerdekaan pers.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru
PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU
Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!
Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
INI PERBEDAAN PREMAN BERDASI DAN PREMAN PENDIDIKAN YANG SERING MERUGIKAN RAKYAT
MATI LAMPU MASSAL RIAU TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:35 WIB

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:35 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:38 WIB

PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:53 WIB

Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun

Berita Terbaru