Penegasan Tertib Administrasi Berita Acara Serah Terima Pemegang Protokol Notaris Kota Pekanbaru

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru -Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan protokol notaris, dilaksanakan Rapat Tertib Administrasi terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemegang Protokol Notaris yang bertempat di Ruang Rapat Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru dan dihadiri oleh jajaran anggota Majelis Pengawas Daerah serta sekretariat.

Rapat ini menghadirkan 10 notaris pemegang protokol notaris yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pelaksanaan kewajiban administrasi. Dalam forum tersebut, anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris secara bergantian mengajukan pertanyaan dan melakukan pendalaman terkait status pelaksanaan Berita Acara Serah Terima protokol notaris.

Dari hasil pembahasan diketahui bahwa sejumlah notaris telah menerima Surat Keputusan sebagai Pemegang Protokol Notaris, namun belum melaksanakan BAST sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Majelis Pengawas Daerah Notaris memberikan penegasan dan batas waktu selama 7 (tujuh) hari kepada notaris yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan proses BAST Pemegang Protokol Notaris sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh notaris semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administratif sebagai bagian dari tanggung jawab profesi. Penegakan tertib administrasi ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan.

(https://riau.kemenkum.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:35 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Berita Terbaru