Pelalawan,pilarfakta.id – Seekor anak gajah Sumatera ditemukan mati terjerat tali di bagian kaki di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Mencegah kejadian berulang, Polda Riau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan penyapuan ranjau yang ada di lokasi.
“Untuk selanjutnya, kita lakukan operasi sapu jerat,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di lokasi, Kamis (26/2/2026).
Kapolda menjelaskan bahwa pemasangan jerat di sekitar kawasan hutan seringkali dilakukan oleh oknum masyarakat atau pemilik kebun dengan dalih menghalau hama. Namun, dampak yang ditimbulkan justru sangat merusak bagi ekosistem dan satwa langka, khususnya gajah Sumatera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mungkin jerat-jerat yang sengaja dipasang itu untuk hewan-hewan yang mengganggu tanaman atau kebun yang ada seperti babi hutan dan lain sebagainya, dan itu terinjak oleh gajah,” ungkap Irjen Herry.
Ia menambahkan, meskipun tujuan awal pemasangan jerat bukan menyasar gajah, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum jika berada di kawasan lindung dan menyebabkan kematian satwa yang dilindungi undang-undang.
Selain operasi fisik di lapangan, Kapolda Riau juga meminta jajaran Bhabinkamtibmas di wilayah Pelalawan untuk meningkatkan edukasi kepada warga yang memiliki kebun di perbatasan hutan. Masyarakat diminta mencari solusi alternatif selain jerat untuk melindungi tanaman mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak. Pemasangan jerat tali maupun kawat sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup gajah Sumatera yang populasinya kian terancam,” tegasnya.
Kapolda Riau turun langsung mengecek ke lokasi kejadian untuk melakukan observasi. Ia menurunkan tim dari Bidang Laboratorium Forensik, Direktorat Reskrimsus dan Direktorat Reskrimum Polda Riau untuk penyelidikan mendalam terkait kematian gajah tersebut ,Gajah diperkirakan berusia sekitar 5 tahun itu mati dengan kondisi kaki terjerat tali. Anak gajah berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan dalam kondisi mulai mengalami pembusukan.




















