Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta,id – Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah, namun wajib memahami, mengerti, dan menjadikan UUD 1945 serta peraturan turunannya (terutama UU Pers) sebagai landasan kerja.

Memahami konstitusi dan hukum sangat krusial bagi wartawan untuk perlindungan diri dan profesionalisme.
Berikut adalah alasan mengapa wartawan perlu “tau” UUD 1945 dan hukum terkait:
1. Dasar Hukum Perlindungan Profesi (UU Pers & UUD 1945)
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ini adalah dasar kebebasan pers.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan 8) menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Putusan MK terbaru (2026) mempertegas bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak bisa langsung dituntut pidana/perdata, melainkan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga:  Persiden Indonesia Saya Di pilih Rakyat:  Hidup buruh, hidup rakyat!

Dewan Pers
2. Profesionalisme dan Etika (Kode Etik Jurnalistik)
Memahami UUD dan UU Pers membantu wartawan memahami batasan, seperti penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang berakar dari semangat kebebasan pers yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Mencegah Kriminalisasi
Dengan memahami dasar hukum, wartawan dapat menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, atau konten yang melanggar hukum, serta memahami prosedur hak jawab dan hak koreksi.

Wartawan tidak perlu menghafal seperti menghafal puisi, tetapi wajib memahami substansi UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kemerdekaan berpendapat, serta memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai “kitab suci” dalam bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW
Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub
Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus
Rawat Ekosistem Gunung Pundak, Yayasan Suaka Semesta Indonesia Ajak Masyarakat Bijak Menikmati Alam
Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81
Dugaan Pembekingan LSD di Genteng Jangan Berhenti Jadi Narasi: Aktivis Minta Bukti Dibuka, Bukan Opini yang Dilempar
Parade Daul Combodug Pangarengan 2026 Meriah, Pornama e Pangarengan Jilid II Digelar Dua Hari
YLBH SARANA KEADILAN RAKYAT INDONESIA Lantik Para Koordinator periode 2026 – 2027*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:00 WIB

DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW

Rabu, 16 September 2026 - 03:21 WIB

Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub

Selasa, 15 September 2026 - 22:15 WIB

Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus

Senin, 14 September 2026 - 12:03 WIB

Rawat Ekosistem Gunung Pundak, Yayasan Suaka Semesta Indonesia Ajak Masyarakat Bijak Menikmati Alam

Minggu, 13 September 2026 - 10:50 WIB

Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81

Berita Terbaru