BOHONG SEKALI! PRIA TKM DESA BLARANG TUTUR PASURUAN KATA SUKA-SAMA-SUKA, TAPI SEBENARNYA KIRIM VIDEO XXX KARENA CEMBURU!

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur,pilarfakta.id – Kasus penyebaran video eksplisit yang melibatkan pria berinisial TKM dari Desa Blarang, Dusun Manggungan, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, semakin mengungkap wajah kelicikan pelaku yang tidak segan memberikan pernyataan palsu kepada berbagai awak media.

Pada awal kemunculan kasus, TKM telah menghubungi beberapa media massa lokal dan memberikan keterangan yang sama: menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi antara dirinya dan pihak lain berinisial DV merupakan kesepakatan bersama atas dasar suka sama suka, serta menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam perkara penyebaran video tersebut. Bahkan, dalam salah satu wawancara dengan awak media, dia bahkan menyatakan bahwa video tersebut kemungkinan saja disebarkan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.

Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada tanggal 14 Maret 2026 mengungkap kebenaran yang sangat bertentangan dengan semua pernyataan yang telah dia sampaikan sebelumnya. Dalam sesi wawancara yang dilakukan secara tertutup dan di bawah pengawasan pihak terkait, TKM akhirnya mengakui bahwa dirinya benar-benar orang yang mengirimkan video eksplisit tersebut kepada inisial ML yang dimana bukti rekaman pengakuan sudah kami simpan dengan baik dan rapi

Menurut keterangannya, alasan yang mendorong tindakan tersebut bukanlah kesepakatan bersama seperti yang dia kemukakan ke publik, melainkan karena rasa cemburu yang mendalam setelah menduga adanya hubungan dekat antara DV dengan orang lain. Ia mengaku sengaja memberikan pernyataan palsu kepada awak media agar nama baiknya tidak tercoreng dan menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, memberikan pernyataan tidak benar kepada media massa juga dapat dikenai tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini saat ini menjadi perhatian serius dari Kepolisian Resor Kabupaten Pasuruan, khususnya Unit Reserse Kriminal yang telah mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi contoh bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kabiro: Abd Rohaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Berita Terbaru