Terkait Penanganan Kasus Pencurian dan Perampasan HP, Polsek Malingping Telah Lakukan Pemeriksaan Para Saksi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Pilarfakta.id – Polsek Malingping Polres Lebak terus melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan dua unit telepon genggam yang dilaporkan oleh masyarakat.

Diketahui, laporan pengaduan terkait kasus tersebut telah diajukan sejak tanggal 25 Desember 2025 dengan nomor Lapdu/25/XII/2025. Sejak diterimanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Malingping langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Kapolsek Malingping Polres Lebak AKP Dadan Juhmana,SH., menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, pihaknya telah menerima kunjungan dari fungsi pengawasan penyidikan (Wasidik) Polres Lebak yang melakukan pemeriksaan berkas perkara serta memberikan arahan dan petunjuk guna melengkapi administrasi maupun materiil penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti arahan dari Wasidik Polres, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujar Jumhana, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:  Awali Tahun 2026, Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 6 PJU dan 13 Kapolres di Gedung Borobudur

Selain itu, kedua belah pihak yang terkait dalam kasus tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, para pihak telah memahami penjelasan yang disampaikan oleh penyidik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut disampaikan, setelah seluruh pemeriksaan tambahan dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilakukan gelar perkara di Polres Lebak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini, proses masih berjalan dan kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Polsek Malingping Polres Lebak juga mengimbau kepada masyarakat untuk25 tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.,” tutup Kapolsek.(Red/Endang.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan
Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir
PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN
Terima Kunjungan Panja Komisi X DPR RI, Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
Gubernur Sumatra Barat: Tegaskan Penambang Harus Urus Izin: “Jangan Cari Nafkah dengan Mengorbankan Nyawa
Dandrem 031 Wirabima Tinjau Pembangunam Makodim Kuansing Raden Heru C
Semangat Gotong Royong: Bupati Humbang Hasundutan dan Ketua TP PKK Pimpin Aksi Kebersihan di Kecamatan Paranginan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:16 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:15 WIB

Gubernur Sumatra Barat: Tegaskan Penambang Harus Urus Izin: “Jangan Cari Nafkah dengan Mengorbankan Nyawa

Berita Terbaru

Daerah

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB