Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, pilarfakta.id – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan di rumahnya dengan puluhan paket sabu siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita total 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).

AKP Bambang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/4/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Respons Cepat Kamtibmas

“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelas AKP Bambang.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menjual setiap paket sabu dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.

Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (*) kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Bripda Sakti Terima Penghargaan Usai Insiden Viral Hentikan Bus Langgar Jalur
Bupati Humbahas Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan
Jelang Big Match Arema vs Bonek, Polisi Rangkul Korwil Aremania Jalur Bromo untuk Cegah Konflik
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 05:37 WIB

Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan

Selasa, 7 April 2026 - 04:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 04:34 WIB

Bripda Sakti Terima Penghargaan Usai Insiden Viral Hentikan Bus Langgar Jalur

Selasa, 7 April 2026 - 04:25 WIB

Bupati Humbahas Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan

Selasa, 7 April 2026 - 03:54 WIB

Jelang Big Match Arema vs Bonek, Polisi Rangkul Korwil Aremania Jalur Bromo untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:25 WIB