Humbahas, pilarfakta.id -Seorang pria berinisial HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan terhadap HHT dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Saat diamankan, HHT tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan garis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno F 5G warna ungu, 1 (satu) buah mancis warna bening, serta uang tunai sebesar Rp23.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, IPTU Frins Sigiro, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.
Ia menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Frins Sigiro menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HHT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Balige, Kabupaten Toba. Ia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. HHT menyebut dirinya mulai mengonsumsi narkotika sejak Desember 2025.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Humbang Hasundutan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. (Demak Siburian)




















