Aroma Manipulasi di Balik Proyek Menara BTS Kebun Lado, Warga Ring Satu “Dibuang” Demi Izin Palsu?

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Proyek pembangunan menara *Base Transceiver Station* (BTS) Telkomsel di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini tengah menjadi sorotan tajam. Infrastruktur telekomunikasi raksasa yang seharusmya membawa kemajuan digital ini, justru memicu protes keras dari masyarakat setempat. Pihak pengembang dinilai bergerak sepihak dan terang-terangan mengabaikan hak-hak warga yang berada di “ring satu” alias area terdampak langsung.

Polemik ini kian memanas setelah muncul dugaan kuat adanya manipulasi data dalam proses pengurusan izin lingkungan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (18/5/2026), Camat Singingi, Suparman, ST., M.Eng., langsung menunjukkan Surat Persetujuan Warga Sekitar yang telah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Desa Kebun Lado. Surat tersebut sekilas tampak legal dan menjadi dasar mulusnya proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, fakta mengejutkan justru terungkap saat awak media turun langsung dan melakukan investigasi di sekitar lokasi pembangunan. Warga yang benar-benar tinggal di radius bahaya menara (ring satu) mengaku sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan.
“Terkait nama-nama yang bertanda tangan memberi persetujuan pembangunan menara BTS itu, tidak ada satu pun yang tinggal di sekitar lokasi proyek!” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga merasa dikangkangi, karena tanda tangan yang diklaim sebagai bentuk “restu” lingkungan diduga kuat dicomot dari warga yang tinggal jauh dari lokasi radius rebahan menara.

Baca Juga:  Pemkab Kampar Komitmen Ciptakan Keamanan Pengguna Jalan lewat Operasi Keselamatan Lancang Kuning

Bobroknya tata kelola izin ini memantik reaksi keras dari lembaga kontrol sosial. Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuansing, Rusman, mengecam keras tindakan aparatur desa yang terkesan menutup mata demi memuluskan proyek korporasi tersebut.

Dengan wajah memerah menahan kekecewaan, Rusman menegaskan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kebun Lado telah gagal melindungi warganya sendiri.
“Pjs Kades Kebun Lado ini jelas-jelas tidak mengetahui atau sengaja melanggar regulasi tentang aturan pembangunan proyek menara telekomunikasi,” tegas Rusman kepada media.

Rusman melanjutkan, temuan di lapangan ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang serius terkait pemalsuan atau manipulasi administrasi publik.
“Ini sudah masuk ranah manipulasi data warga di radius proyek. Pasalnya, nama-nama yang menyetujui itu fiktif secara geografi—mereka tidak bertempat tinggal di radius bahaya proyek tersebut. Mengapa suara warga yang terdampak langsung justru dibungkam?” cecar Rusman.(Tim)

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Kebun Lado menuntut transparansi total dan meminta pihak berwenang segera menghentikan sementara proyek pembangunan menara BTS tersebut. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Kuansing dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan “surat persetujuan siluman” yang mencederai keadilan masyarakat ring satu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spectrum SMPN 1 Kota Cirebon Ajang Pelestarian Budaya Cirebon
Lemkapi Apresiasi Bidhumas Polda Jatim, Cepat dan Tepat Sajikan Informasi Publik
Bripda Salma Aulia, Polwan Ditpolsatwa Baharkam Polri Borong Medali di Kejurnas Karate PB FORKI 2026
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Gudang Bulog Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman
Penanaman Bibit jagung Pipil Polsek Kuantan Hilir: Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Di Bidang Ketahanan pangan
Bupati Humbahas Ramah Tamah Bersama Dokter Internship
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara
Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:06 WIB

Spectrum SMPN 1 Kota Cirebon Ajang Pelestarian Budaya Cirebon

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:55 WIB

Lemkapi Apresiasi Bidhumas Polda Jatim, Cepat dan Tepat Sajikan Informasi Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:53 WIB

Bripda Salma Aulia, Polwan Ditpolsatwa Baharkam Polri Borong Medali di Kejurnas Karate PB FORKI 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:50 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Gudang Bulog Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:40 WIB

Aroma Manipulasi di Balik Proyek Menara BTS Kebun Lado, Warga Ring Satu “Dibuang” Demi Izin Palsu?

Berita Terbaru