Bupati Humbang Hasundutan Sampaikan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas,pilarfakta.id -Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Laporan keuangan itu diterima Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan interim selama kurang lebih satu bulan. Pemeriksaan tersebut dinilai telah dilakukan dengan cermat, profesional, humanis, serta memberikan edukasi yang konstruktif terhadap setiap objek yang diperiksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menegaskan bahwa laporan unaudited ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 kali berturut-turut tidak terlepas dari pembinaan BPK dan kami berharap bimbingan terus berlanjut agar prestasi tersebut dapat tetap kami pertahankan,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Inspektur De Zon Situmeang, Ka. BPKPD Resva Panjaitan, Ka. BPSDM Benyamin Nababan, Kadis Kesehatan P2KB Alexander Gultom, Kadis PMPTSP Sabar L. Purba, Kadis Kominfo Adrianus Mahulae, Ka. Satpol PP Andi Sihombing, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. (Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru