Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kuansing: Perkara Tindak Pidana Korupsi Ahirnya Tertangkap!

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing pilarfakta.id -Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau dan serta tim Kejari Kuantan Singingi berhasil meringkus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Dana Bantuan sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 dengan inisial KS.

Bahwa KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian Kec. Cerenti Kab. Kuansing pada Tahun 2017 bersama dengan tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diputus bersalah dipersidangan Tipikor yaitu: Arlimus, BSC yg telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan Asmir Bin Umar yg dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara.

Bahwa saat itu ketika dilakukan pemanggilan kepada tersangka KS, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing untuk dilakukan proses Hukum bahkan tersangka KS melarikan diri sehingga Kejari Kuansing menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) sejak Januari Tahun 2018 berdasarkan Print-45/N/4/23/Fd.1/01/01/2018 tanggal 22 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Penangkapan

Bahwa sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka KS selalu hidup berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak dari Kejaran Jerat Hukum, namun Tim TABUR tidaklah mudah diperdaya dengan trik yang demikian dan tetap mengikuti jejak pelariannya.

Setelah tim gabungan melakukan penelusuran diperoleh informasi bahwa tersangka KS sedang berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006 / RW 003 Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi, dengan berbekal informasi tersebut pada hari Rabu tgl 10 Juni 2026 sekira Pukul 18.00 Wib Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau mendatangi rumah dimaksud dan berhasil meringkus dan menangkap tersangka KS yang sedang bersembunyi di plafond rumah tanpa adanya perlawanan. Bahwa selanjutnya Tim gabungan membawa dan menyerahkan tersangka KS kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pencemaran Lingkungan: Ancaman Nyata bagi Kehidupan”

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, SH, MH melalui Asintel Kejati Riau Oktavian Syah Efendi, SH, MH memberikan apresiasi kepada Tim yg telah berhasil dalam melakukan Penangkapan DPO “Tidak ada Tempat Bersembunyi yang Aman Bagi pelaku Kejahatan dan Pelanggar Hukum” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH didampingi Kasi Intel Sunardi Ependi, SH dan Kasipidsus Risky Al Ikhsan S.H. MH juga memberikan apresiasi yg tinggi kepada TIM Gabungan yang sudah berhasil melaksanakan Tugas, Kejari Kuansing selanjutnya akan melanjutkan Proses hukum terhadap tersangka KS yang mana untuk saat ini yang bersangkutan sudah di lakukan Penahanan di Lapas Teluk Kuantan dan selanjutnya perkaranya akan segera kami dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.
Bahwa untuk diketahui perkara Korupsi yang menjerat Khairul Saleh ini menyebabkan kerugian bagi keuangan Negara sebesar Rp.1,2 Milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.862 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Berdiri di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
73 Ribu Akun Telah Aktif, 55.652 Ribu Calon Murid Sudah Pilih Sekolah
Fenomena “Orang Tak Punya Malu”: Hilangnya Nilai Etika dan Sopan Santun di Tengah Masyarakat
Hari Jadi Cirebon ke-599 Dengan Semangat Kebersamaan Yang Tercermin Dalam Tema Manunggal Winangun Caruban
Kota Cirebon Pertahankan Opini WTP ke-10, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
Dekopinda Diharapkan Jadi Rumah Besar Gerakan Koperasi, Sekda Dorong Sinergi dan Percepatan Ekonomi Daerah
Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional, Wali Kota Hadiri Pertemuan Kunci Bersama dengan Menko AHY
Polres Lumajang Terjunkan Personel Penggerak Ketahanan Pangan Dampingi Warga Tani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:18 WIB

1.862 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Berdiri di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:10 WIB

73 Ribu Akun Telah Aktif, 55.652 Ribu Calon Murid Sudah Pilih Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:02 WIB

Fenomena “Orang Tak Punya Malu”: Hilangnya Nilai Etika dan Sopan Santun di Tengah Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:23 WIB

Hari Jadi Cirebon ke-599 Dengan Semangat Kebersamaan Yang Tercermin Dalam Tema Manunggal Winangun Caruban

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:35 WIB

Kota Cirebon Pertahankan Opini WTP ke-10, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Berita Terbaru