DPO 3 Tahun Kasus Korupsi asal kepulauan Riau Akhirya Ditangkap di Kendari

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Setelah tiga tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus korupsi asal Kepulauan Riau bernama Djafachruddin (46) akhirnya ditangkap di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/11/2025) malam.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan intelijen antara Kejati Sultra, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejari Kendari.

“Ketika hendak diamankan di tempat tinggalnya, pelaku sempat melarikan diri lewat pintu belakang. Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh tim gabungan, sekitar pukul 23.25 Wita pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan ke Kejari Kendari,” ujar Ronal, Kamis (13/11).

Djabaruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun anggaran 2018.

Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Menurut Ronal, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2022 dan selama pelariannya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Keberadaannya akhirnya terendus oleh Tim Intelijen di Kota Kendari.

“Pagi ini juga tersangka langsung diberangkatkan ke Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada Kejati Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025
Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:34 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:14 WIB

Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Berita Terbaru