DPO 3 Tahun Kasus Korupsi asal kepulauan Riau Akhirya Ditangkap di Kendari

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Setelah tiga tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus korupsi asal Kepulauan Riau bernama Djafachruddin (46) akhirnya ditangkap di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/11/2025) malam.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan intelijen antara Kejati Sultra, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejari Kendari.

“Ketika hendak diamankan di tempat tinggalnya, pelaku sempat melarikan diri lewat pintu belakang. Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh tim gabungan, sekitar pukul 23.25 Wita pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan ke Kejari Kendari,” ujar Ronal, Kamis (13/11).

Djabaruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun anggaran 2018.

Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Menurut Ronal, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2022 dan selama pelariannya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Keberadaannya akhirnya terendus oleh Tim Intelijen di Kota Kendari.

“Pagi ini juga tersangka langsung diberangkatkan ke Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada Kejati Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman
Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 
Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa
Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.
Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.
Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers
Pastikan Konektivitas Pulih, Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang di Padang Pariaman
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 20:45 WIB

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:51 WIB

Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:23 WIB

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:17 WIB

Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:05 WIB

Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.

Berita Terbaru