Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Harus Gunakan Upaya PAKSA Bilamana SAKSI Dipanggil Tidak Datang Tanpa Keterangan

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , pilarfakta.id -Dr. Didi Sungkono S.H.,M.H., ahli hukum pidana asal Surabaya mengatakan,” KKN (Korupsi , Kolusi, Nepotisme) adalah perbuatan melawan hukum, pungutan liar, pat gulipat, markus (makelar kasus) proyek-proyek, harus ditindak secara tegas, sebagaimana aturan undang undang.

Menurutnya ini alasan mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa, korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.

Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.

Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi

Salah satu Dokter Gigi bernama David yang juga dikenal sebagai pembina Ormas GRIB dipanggil KPK sebagai saksi, namun menurut JUBIR KPK, Dokter David tidak hadir tanpa keterangan.

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Saat diminta tanggapan, pengamat hukum asal Surabaya ini kepada kuli tinta mengatakan, “KPK Punya kewenangan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,

Baca Juga:  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Perkuat Kolaborasi dengan Kabupaten Kuantan Singingi dalam Analisis Produk Hukum Daerah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa alasan bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, KPK memastikan tidak ada ruang kompromi. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap dikejar sampai tuntas.Konsultasi Hukum

Kewenangan ini berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112 ayat (2) yang menyatakan saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar dapat dibawa paksa oleh penyidik

KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.

“Mangkir bukan jalan keluar hukum tak boleh kalah oleh jabatan, relasi atau pengaruh apa pun”tutupnya

(Red) kabiro pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru