Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan, pilarfakta. Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (28/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 25 dari 35 anggota DPRD Kuansing dan dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai Perda tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama BBWS Gelar Aksi Bersih Pantai di Pesisir Kesenden.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal menjelaskan bahwa Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang, maraton, dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan dilakukan baik melalui forum Paripurna maupun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing yang diketuai oleh Syafril, ST dari Fraksi PKS.

Dalam penyampaian pandangan akhir Pansus, Syafril mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda MHA telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna tersebut. Ia menyampaikan bahwa Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan daerah.

Syafril juga menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat merupakan komunitas yang lahir dan tumbuh dari ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan struktur dan peran adat seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, serta sebutan adat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru