Dua Pria Berusia Setengah Abad Ditangkap Saat Jualan Sabu di Bengkalis

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Polsek Mandau kembali berhasil menunjukkan taringnya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.

Ketegasan aparat berbuah hasil manis pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua orang pria berusian 50 tahunan ditangkap saat akan transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Polsek Mandau sukses membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu itu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian dan kepekaan masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Informasi berharga mengenai maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian untuk memutus rantai peredarannya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam di target lokasi. Kehadiran petugas di lapangan membuahkan hasil hingga akhirnya berhasil menyergap para pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria paruh baya yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, yakni berinisial Z (57) dan RE (57),” ujar Fahrian.

Baca Juga:  Pendampingan Distribusi MBG Kelompok B3 di Posyandu Flamboyan

Keduanya tak berkutik saat polisi mengepung tempat penyergapan dan menggeledah barang bawaan mereka.

Dari hasil penggeledahan teliti di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti utama berupa 30 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah dompet warna cokelat.

“Puluhan paket tersebut terdiri atas 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar yang siap diedarkan,” ucap Fahrian.

Tak hanya kristal haram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka. Di antaranya dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp700.000 hasil penjualan, satu dompet kecil warna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Fahrian.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok utama berinisial MB yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Berita Terbaru