Gubri Abdul Wahid telah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK bernomor 94

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau

Hal ini diketahui lantaran Gubri Abdul Wahid telah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK bernomor 94. Kedua tangannya juga terborgol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turun dari mobil tahanan, dia digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 13.46 WIB.

Meski demikian, KPK belum menggelar konferensi pers untuk mengumumkan para tersangka, serta konstruksi perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pimpinan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau, Senin (3/11/2025).

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan anggaran itu dilakukan berdasarkan gelar perkara di tingkat pimpinan.

Selain Abdul Wahid, tim KPK mengamankan delapan orang lainnya dari operasi senyap di Riau.

Baca Juga:  Sosialisasikan KUHP Nasional, Kanwil Kementerian Hukum Riau Gelar Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru

Mereka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan; dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Fery Yunandi.

Kemudian lima orang para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP. Selain itu, KPK mengamankan satu pihak swasta yang merupakan tenaga ahli Gubernur Abdul Wahid, yaitu Tata Maulana (TM).

Sedangkan Dani M. Nursalam (DN) tenaga ahli Gubernur, sempat dicari KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025) malam.

Selain itu, tim komisi antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan Poundsterling. Totalnya sejumlah Rp 1,6 miliar.

“Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

Berita Terbaru