kelakuan bejat!! seorang ayah tega mencabuli anak tirinya Sejak Kelas 6 SD

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSIAKHULU,pilarfakta.id – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil tangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Siak Hulu, Pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya sejak korban kelas 6 SD sampai korban kelas 2 SMP.

Pelaku adalah HA (50) warga Kecamatan Siak Hulu yang mana korban adalah anak tirinya Z (14), pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026).

“Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Ibu korban D (50) ke Polsek Siak Hulu dan langsung kita tangkap di rumahnya,”ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kejadian ini terbongkar saat Ibu korban mengantarkan anak korban ke rumah kakaknya yang berinisial S, kemudian menemukan didalam kamar anak korban sebuah gelas yang berisikan air kencing. “Melihat hal itu Ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korba,”jelas Kapolsek.

Merasa curiga, Ibu korban dan S menanyakan kenapa pelaku hal tersebut. Awalnya korban menolak, setelah di desak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Baca Juga:  Wujud Bela Negara, Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis Untuk 2000 Orang.

Mendengar pengakuan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Minggu (4/1/2026). “Setelah terima laporan Ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti dan akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 10.30 Wib,”terang Kompol Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku , ia mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. “Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya,”tambah Kapolsek Siak Hulu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkas Kapolsek.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru