Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Permenkum Tahun 2025 Terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kadiv Yankum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama tim Bidang Pelayanan AHU. Sosialisasi ini membahas lima regulasi terbaru, antara lain terkait PPNS, penegasan status kewarganegaraan, pembinaan organisasi notaris, verifikasi pemilik manfaat, hingga mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran pada SABH.

Dalam paparannya, Direktorat Pidana, Perdata, dan Badan Usaha memberikan penjelasan teknis atas implementasi masing-masing Permenkum. Di antaranya, perubahan waktu layanan menjadi 14 hari pada Permenkum 26/2025; mekanisme penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri; kewajiban organisasi notaris untuk menyusun laporan tahunan dan memberikan data untuk pengawasan; serta penegasan sanksi administratif bagi organisasi notaris yang tidak patuh. Selain itu, dipaparkan pula pentingnya akurasi pelaporan Beneficial Ownership (BO) sesuai Permenkum 2/2025 dan ketentuan terbaru pemblokiran maupun pembukaan blokir perseroan melalui SABH yang ditujukan untuk melindungi pemegang saham serta mencegah manipulasi data.

Baca Juga:  Direktur PT Panca Mitra Kuansing Penuhi Panggilan Kejari Terkait Dugaan CSR

Kemenkum Riau menegaskan kesiapan dalam menjalankan implementasi seluruh regulasi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan layanan AHU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan hukum di daerah, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Ditjen AHU pada tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”
DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR
Kerja Yata! Tangkapan Besar di Bengkalis: 15 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita
Apresiasi Tradisi Kampar, Sekda Riau Ikut Berbaur di Perayaan Aghi Ayo Onam Raden Heru Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:28:56 WIB 2474
Woow! Pengedar Sabu Todong Polisi Pakai Senjata Api Rakitan
Pencemaran Lingkungan: Ancaman Nyata bagi Kehidupan”
Literasi Ekologi Di Sekolah Sebagai Upaya Mencegah Bencana Akibat Sampah
Generasi Muda Bergerak: Dari Pembelajaran Lingkungan ke Aksi Nyata”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:11 WIB

“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”

Kamis, 2 April 2026 - 09:49 WIB

DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR

Senin, 30 Maret 2026 - 13:44 WIB

Kerja Yata! Tangkapan Besar di Bengkalis: 15 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Tradisi Kampar, Sekda Riau Ikut Berbaur di Perayaan Aghi Ayo Onam Raden Heru Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:28:56 WIB 2474

Senin, 30 Maret 2026 - 10:20 WIB

Woow! Pengedar Sabu Todong Polisi Pakai Senjata Api Rakitan

Berita Terbaru