Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Permenkum Tahun 2025 Terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kadiv Yankum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama tim Bidang Pelayanan AHU. Sosialisasi ini membahas lima regulasi terbaru, antara lain terkait PPNS, penegasan status kewarganegaraan, pembinaan organisasi notaris, verifikasi pemilik manfaat, hingga mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran pada SABH.

Dalam paparannya, Direktorat Pidana, Perdata, dan Badan Usaha memberikan penjelasan teknis atas implementasi masing-masing Permenkum. Di antaranya, perubahan waktu layanan menjadi 14 hari pada Permenkum 26/2025; mekanisme penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri; kewajiban organisasi notaris untuk menyusun laporan tahunan dan memberikan data untuk pengawasan; serta penegasan sanksi administratif bagi organisasi notaris yang tidak patuh. Selain itu, dipaparkan pula pentingnya akurasi pelaporan Beneficial Ownership (BO) sesuai Permenkum 2/2025 dan ketentuan terbaru pemblokiran maupun pembukaan blokir perseroan melalui SABH yang ditujukan untuk melindungi pemegang saham serta mencegah manipulasi data.

Baca Juga:  Warga panik!! Pipa Gas Tanam Milik PT TGI di Inhil Meledak, Kobaran Api menjunjung tinggi di udara 

Kemenkum Riau menegaskan kesiapan dalam menjalankan implementasi seluruh regulasi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan layanan AHU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan hukum di daerah, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Ditjen AHU pada tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL
Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 
POLRES MANDAILING NATAL UNGKAP PEREDARAN GANJA 30,8 KG DAN SABU
Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga
Pengembangan Kasus PETI, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
Ombudsman Republik Indonesia Periksa Dugaan Maladministrasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda jatim
Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Cuma Ujung Keris–Tapi Kami Akan Tarik Keris Itu Sampai ke Gagangnya di Jakarta
Polisi: Bongkar Jaringan Narkoba di Kampar, Dua Terduga Pengedar Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:47 WIB

PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:39 WIB

POLRES MANDAILING NATAL UNGKAP PEREDARAN GANJA 30,8 KG DAN SABU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Pengembangan Kasus PETI, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Berita Terbaru