Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Permenkum Tahun 2025 Terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kadiv Yankum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama tim Bidang Pelayanan AHU. Sosialisasi ini membahas lima regulasi terbaru, antara lain terkait PPNS, penegasan status kewarganegaraan, pembinaan organisasi notaris, verifikasi pemilik manfaat, hingga mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran pada SABH.

Dalam paparannya, Direktorat Pidana, Perdata, dan Badan Usaha memberikan penjelasan teknis atas implementasi masing-masing Permenkum. Di antaranya, perubahan waktu layanan menjadi 14 hari pada Permenkum 26/2025; mekanisme penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri; kewajiban organisasi notaris untuk menyusun laporan tahunan dan memberikan data untuk pengawasan; serta penegasan sanksi administratif bagi organisasi notaris yang tidak patuh. Selain itu, dipaparkan pula pentingnya akurasi pelaporan Beneficial Ownership (BO) sesuai Permenkum 2/2025 dan ketentuan terbaru pemblokiran maupun pembukaan blokir perseroan melalui SABH yang ditujukan untuk melindungi pemegang saham serta mencegah manipulasi data.

Baca Juga:  Rapat Perdana dan Perkenalan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Kemenkum Riau menegaskan kesiapan dalam menjalankan implementasi seluruh regulasi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan layanan AHU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan hukum di daerah, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Ditjen AHU pada tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK
POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN
SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN
POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN
Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi
Geger setelah hampir 5 tahun hilang kini di temukan
Ketua FPII Kuansing Resmi Laporkan Oknum Wartawan Terkait Pemberitaan
Empat Pria Modus Wartawan Diduga Memeras SPBU di Sijunjung, Senjata Api & Tongkat Besi Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:53 WIB

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK

Jumat, 25 September 2026 - 02:20 WIB

POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN

Rabu, 16 September 2026 - 12:39 WIB

SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN

Senin, 14 September 2026 - 04:11 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN

Jumat, 11 September 2026 - 09:38 WIB

Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi

Berita Terbaru