Kemenkum Riau Perkuat Layanan AHU: Bimtek Perubahan Perseroan Tekankan Ketelitian Data dan Kepastian Proses

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Layanan AHU terkait proses perubahan Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Ruang Rapat Pokja ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, beserta tim AHU sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh proses perubahan PT dapat dilakukan secara tepat, teliti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparan materi, narasumber Bapak Suhan Diyo memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah krusial dalam pengajuan perubahan perseroan melalui sistem AHU Online.

Salah satu poin penting yang ditekankan ialah kewajiban Notaris untuk selalu mengklik poin nomor 4 pada setiap permohonan perubahan, serta memastikan email dan nomor telepon yang dicantumkan merupakan data yang telah tervalidasi. Ketepatan ini penting karena kesalahan sekecil apa pun, termasuk satu huruf typo, dapat menyebabkan email konfirmasi tidak terkirim kepada Notaris.

Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa pemilihan menu permohonan juga harus disesuaikan dengan transaksi terakhir. Apabila transaksi sebelumnya adalah perubahan, maka menu yang dipilih harus perubahan; sebaliknya, jika transaksi terakhir adalah pendirian, maka menu pendirian harus digunakan. Dalam proses ini, tidak ada batasan jumlah perbaikan data yang dapat dilakukan secara daring, sehingga Notaris dapat memastikan seluruh informasi tersampaikan dengan benar sebelum disubmit.

Terkait perubahan kepemilikan saham, Notaris diwajibkan mengisi seluruh data pemegang saham baru dan menyetujui pernyataan pertanggungjawaban data. Konfirmasi pemegang saham diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan persetujuan. Status persetujuan dapat dipantau melalui akun Notaris, baik pada menu ringkasan konfirmasi maupun pratinjau permohonan.

Melalui bimtek ini, diharapkan Notaris dan para pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh alur dan ketentuan perubahan perseroan, sehingga layanan AHU dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan digital di bidang Administrasi Hukum Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025
Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu
Viral! Untuk lebaran Idul Fitri Seorang oknum wartawan ditangkap polisi setelah tertangkap memeras pengacara 
tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia
Kerja yata! Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin 
Dr. Harris Siamaremare, MT., mengecam keras tindakan kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp1 Miliar
Viral! Pembacokan Mahasiswi  di Universitas UIN  Riau, Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:34 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:14 WIB

Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:42 WIB

Viral! Untuk lebaran Idul Fitri Seorang oknum wartawan ditangkap polisi setelah tertangkap memeras pengacara 

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:08 WIB

tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:39 WIB

Kerja yata! Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin 

Berita Terbaru