Klarifikasi Masalah Lahan Sukajaya Terkendala Ketidakhadiran Pihak Terkait; Kehadiran Kepala Desa Sangat Diperlukan Sesuai Amanat Undang-Undang

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYUNG LENCIR, pilarfakta.id –Kamis 28-mei-2026, Filarfakta id, Sum-sel.Rapat klarifikasi dan koordinasi terkait pengelolaan serta pemanfaatan lahan di Desa Sukajaya, khususnya di wilayah Dusun Ladang Panjang, Kecamatan Bayung Lencir, yang dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) di Ruang Kerja Camat, belum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan belum mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran dua pihak utama yang menjadi kunci penyelesaian masalah, yaitu pemilik lahan atau kebun serta Kepala Desa Sukajaya, padahal keduanya telah dipanggil dan diundang secara resmi untuk hadir serta memberikan keterangan.

Pertemuan strategis ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut langsung atas surat dari DPD LBH PKR Tipikor Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuan utama diadakannya rapat ini adalah untuk menjernihkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan status hukum, batas wilayah, serta penggunaan lahan yang menjadi perbincangan dan konflik di wilayah tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung itu, telah hadir unsur-unsur terkait yang berwenang, antara lain perwakilan dari Kepolisian Sektor Bayung Lencir, Koramil Bayung Lencir, serta pihak Pengelolaan Hutan Kabupaten (KPH) Lalan Mendis.

Sangat disayangkan Kepala Desa Sukajaya tidak dapat hadir dalam pertemuan yang sangat penting dan mendesak ini. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan dengan jelas bahwa Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, yang memegang wewenang dan sekaligus memikul tanggung jawab penuh atas seluruh wilayah yang dipimpinnya. Artinya, segala persoalan, kondisi, maupun dinamika yang terjadi di dalam wilayah desanya, termasuk di dalamnya masalah pertanahan dan penggunaan lahan, adalah tanggung jawab mutlak Kepala Desa. Kepala Desa wajib mengetahui, memahami, dan menguasai segala permasalahan yang ada di bawah kewenangannya, serta berkewajiban memberikan data dan keterangan yang benar apabila diminta oleh instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dari itu, seharusnya seorang Kepala Desa memiliki kesadaran penuh bahwa apabila terjadi konflik atau masalah di wilayah desanya, dan dirinya diminta untuk hadir guna memberikan klarifikasi, maka beliau adalah orang pertama yang harus siap hadir dan memberikan keterangan. Kehadirannya sangat dibutuhkan agar segala persoalan yang ada di desa tersebut dapat segera diketahui fakta sebenarnya dan cepat mendapatkan penyelesaian yang baik. Tidak sepatutnya ada anggapan atau kesan seolah-olah Kepala Desa tidak mengetahui apa-apa mengenai masalah ini, karena faktanya surat undangan resmi untuk meminta keterangan dan klarifikasi sudah disampaikan dan diterima oleh yang bersangkutan.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut menjadi catatan penting dan sangat disayangkan oleh seluruh peserta rapat, karena kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan secara langsung, menyampaikan fakta yang sebenarnya, serta bersama-sama mencari jalan keluar dan solusi terbaik demi penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga:  Letkol Arh. Bangun Bara Kurniawan Prabowo, S.E., M.I.P., menegaskan komitmennya untuk menggandeng awak media

Dalam kesempatan menyampaikan pendapat dan tanggapan, SRIANTO, Ketua DPD LBH PKR Tipikor Kabupaten Musi Banyuasin, mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Camat Bayung Lencir beserta seluruh jajarannya, yang telah bersedia memfasilitasi dan menyelenggarakan pertemuan koordinasi ini dengan sebaik-baiknya.

Srianto juga menegaskan kembali maksud serta tujuan utama kehadiran pihaknya dalam forum tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Kehadiran LBH PKR Tipikor di forum ini bukanlah untuk mengadili atau menuduh siapa pun bersalah. Tugas dan tanggung jawab kami adalah mengawal agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dengan benar, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat merugikan kepentingan negara maupun kepentingan masyarakat luas,” tegas Srianto di hadapan para peserta rapat.

Merespons kondisi serta permasalahan yang sedang dibahas dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola KPH Lalan Mendis memberikan penegasan bahwa seluruh langkah kerja serta kebijakan yang telah diambil selama ini sudah dilakukan berdasarkan prosedur yang benar, serta senantiasa dikoordinasikan dan diselaraskan dengan instansi terkait, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan serta Tim Penegakan Hukum (GAKUM).

Mengingat pertemuan di kantor kecamatan belum dapat menghasilkan kesepakatan maupun kejelasan akibat belum lengkapnya pihak yang hadir, maka telah disepakati bersama satu langkah tindak lanjut. Setelah berakhirnya masa libur perayaan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji nanti, tim gabungan yang terdiri dari unsur terkait akan turun langsung meninjau dan mendatangi lokasi lahan di Desa Sukajaya. Langkah ini dilakukan karena pihak KPH Lalan Mendis sendiri sebelumnya sudah melakukan koordinasi matang bersama pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan GAKUM terkait rencana pengecekan ke lokasi.

Tujuan dari kunjungan langsung ke lokasi tersebut adalah untuk melakukan pengecekan fakta yang sesungguhnya, pengukuran batas wilayah secara akurat, serta peninjauan mendalam di lapangan, agar diperoleh data yang sah dan tepat guna menyelesaikan persoalan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Melalui cara ini, diharapkan kejelasan status dan batas lahan dapat segera diketahui, sehingga masalah dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir berharap agar nantinya setelah masa Lebaran Haji, seluruh pihak yang berkepentingan dapat bersedia untuk hadir dan bekerja sama dengan baik saat tim gabungan melakukan peninjauan ke lokasi. Hal ini sangat diperlukan agar tujuan klarifikasi dapat tercapai dan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah tersebut dapat tertib dan jelas ke depannya.

Kaperwil pilarfakta id sum-sel Sulaiman

Srianto ketua DPD LBH PKR tipikor Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum
Ngopi Bareng Awak Media, Polres Pasuruan: Media Punya Peran Vital dalam Kinerja Kepolisian
Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa
Pemerintah Kota Cirebon Komitmen Jaga Nilai Keagamaan dan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan
Polda Riau Salurkan 195 Hewan Kurban hingga Pelosok Desa
Viral! Foto Pocong Bawa Parang Ketuk Rumah Warga di Pelalawan, Ternyata Hasil Editan
TAHANAN RUTAN KELAS 1A PEKANBARU YANG KABUR AKHIRNYA DIAMANKAN KEMBALI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:08 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:03 WIB

Ngopi Bareng Awak Media, Polres Pasuruan: Media Punya Peran Vital dalam Kinerja Kepolisian

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:44 WIB

Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WIB

Pemerintah Kota Cirebon Komitmen Jaga Nilai Keagamaan dan Kenyamanan Ibadah Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:55 WIB

Klarifikasi Masalah Lahan Sukajaya Terkendala Ketidakhadiran Pihak Terkait; Kehadiran Kepala Desa Sangat Diperlukan Sesuai Amanat Undang-Undang

Berita Terbaru