Teluk Kuantan — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh setiap 9 Desember bukanlah sekadar penanda waktu dalam kalender ataupun momentum untuk memasang slogan dan spanduk di perkantoran. Lebih dari itu, makna HAKORDIA menjadi pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas melalui tindakan konkret, kolaborasi, serta kesadaran seluruh elemen bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam Upacara Peringatan HAKORDIA 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Kejari, Senin (09/12/2025).
Dalam arahannya, Kajari menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi terus diperkuat melalui langkah preventif dan penanganan profesional di berbagai bidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khususnya di Kuansing, dalam bidang intelijen telah melakukan penyuluhan hukum hampir di semua dinas. Sementara untuk bidang Datun juga sudah melaksanakan penyuluhan serupa,” ungkap Kajari.
Kajari juga menambahkan bahwa meski baru satu bulan bertugas di Kuansing, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendampingan hukum dan langkah pemulihan aset negara yang merupakan bagian penting dari penanganan tindak pidana korupsi.
“Tujuan dari penanganan tindak pidana korupsi itu, selain penindakan, juga melakukan pemulihan aset dan kerugian negara. Kemarin, pemulihan aset di Kuansing mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” jelasnya.
Peringatan HAKORDIA 2025 ini diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai pengawas.
Melalui edukasi, pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyatakan siap mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.














