JAKARTA / TELUK KUANTAN, 1 Juli 2026 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian langkah hukum terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Berikut uraian perkembangan berdasarkan fakta yang ada hingga saat ini:
Tim penyidik KPK telah melakukan langkah hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi guna mengumpulkan informasi, data, dan bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan panggilan yang disampaikan resmi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM selaku Bupati Kuantan Singingi beserta Zulkarnain, ST, M.Si selaku Sekretaris Daerah hadir secara sukarela dan menyerahkan diri untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedatangan keduanya diterima tim penyidik dan selanjutnya menjalani pemeriksaan keterangan serta ditempatkan dalam lingkungan pengamanan lembaga.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, kedua pihak saat ini berada dalam pengamanan dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye sesuai ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang berada di lingkungan tahanan KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang berkembang dan disampaikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara, meliputi:
Satu unit kendaraan bermotor jenis Toyota Fortuner
Dokumen administrasi pemerintahan
Dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah
Dokumen perizinan dan pertanggungjawaban keuangan
Perangkat elektronik serta berkas lain yang dinilai relevan untuk pembuktian perkara
Penyitaan dilakukan dengan membawa surat perintah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna kelengkapan bahan pemeriksaan dan verifikasi data. Langkah ini dapat dilakukan dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebelum penetapan status tersangka ditetapkan .
Sampai berita ini diterbitkan, KPK BELUM mengeluarkan siaran pers resmi, jumpa pers, maupun pernyataan tertulis yang secara tegas menyatakan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pakaian atau rompi berwarna oranye adalah identitas tahanan, bukan bukti otomatis status tersangka. Menurut ketentuan hukum, penahanan dapat dilakukan penyidik apabila terdapat alasan kuat guna mencegah orang yang bersangkutan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi perbuatan. Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang bukti adalah langkah hukum yang terpisah namun dapat berjalan beriringan .
Penyidik saat ini masih dalam tahap pendalaman fakta, verifikasi seluruh barang bukti, dan pengumpulan bukti permulaan yang cukup. Segala keputusan mengenai status hukum serta rincian perkara akan diumumkan secara resmi dan terbuka melalui laman www.kpk.go.id, akun media sosial resmi, atau siaran pers juru bicara KPK.
Sesuai asas praduga tak bersalah: setiap orang yang sedang menjalani proses hukum wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diminta hanya mengacu pada sumber resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.
Media ini akan segera memperbarui berita lengkap dan rinci begitu ada pernyataan resmi sah dari KPK.
Redaksi




















