KPK LAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYITAAN BARANG BUKTI, BUPATI SUHARDIMAN AMBY DAN SEKDA ZULKARNAIN HADIR MEMENUHI PANGGILAN DAN BERADA DALAM PENGAMANAN

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA / TELUK KUANTAN, 1 Juli 2026 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian langkah hukum terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Berikut uraian perkembangan berdasarkan fakta yang ada hingga saat ini:

Tim penyidik KPK telah melakukan langkah hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi guna mengumpulkan informasi, data, dan bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan panggilan yang disampaikan resmi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM selaku Bupati Kuantan Singingi beserta Zulkarnain, ST, M.Si selaku Sekretaris Daerah hadir secara sukarela dan menyerahkan diri untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedatangan keduanya diterima tim penyidik dan selanjutnya menjalani pemeriksaan keterangan serta ditempatkan dalam lingkungan pengamanan lembaga.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, kedua pihak saat ini berada dalam pengamanan dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye sesuai ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang berada di lingkungan tahanan KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang berkembang dan disampaikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara, meliputi:

Satu unit kendaraan bermotor jenis Toyota Fortuner
Dokumen administrasi pemerintahan

Dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah
Dokumen perizinan dan pertanggungjawaban keuangan
Perangkat elektronik serta berkas lain yang dinilai relevan untuk pembuktian perkara

Penyitaan dilakukan dengan membawa surat perintah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna kelengkapan bahan pemeriksaan dan verifikasi data. Langkah ini dapat dilakukan dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebelum penetapan status tersangka ditetapkan .

Baca Juga:  Kehadiran Brimob Ringankan Beban Warga, Rumah Terdampak Bencana Dibongkar*

Sampai berita ini diterbitkan, KPK BELUM mengeluarkan siaran pers resmi, jumpa pers, maupun pernyataan tertulis yang secara tegas menyatakan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pakaian atau rompi berwarna oranye adalah identitas tahanan, bukan bukti otomatis status tersangka. Menurut ketentuan hukum, penahanan dapat dilakukan penyidik apabila terdapat alasan kuat guna mencegah orang yang bersangkutan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi perbuatan. Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang bukti adalah langkah hukum yang terpisah namun dapat berjalan beriringan .

Penyidik saat ini masih dalam tahap pendalaman fakta, verifikasi seluruh barang bukti, dan pengumpulan bukti permulaan yang cukup. Segala keputusan mengenai status hukum serta rincian perkara akan diumumkan secara resmi dan terbuka melalui laman www.kpk.go.id, akun media sosial resmi, atau siaran pers juru bicara KPK.

Sesuai asas praduga tak bersalah: setiap orang yang sedang menjalani proses hukum wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diminta hanya mengacu pada sumber resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.

Media ini akan segera memperbarui berita lengkap dan rinci begitu ada pernyataan resmi sah dari KPK.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru