KPK Ungkap Kode ‘7 Batang’ dan Setoran Rp7 Miliar ke Abdul Wahid, Jika Tidak Setor akan Dimutasi

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kode khusus yang digunakan Gubernur Riau, Abdul Wahid kepada Kepala Dinas dan kepala UPT di Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan “jatah proyek” oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan antara Abdul Wahid dengan pejabat PUPR-PKPP untuk menyerahkan 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan menggunakan kode “7 Batang”.

“AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang’”.

“Dari hasil penelusuran, kami mendapati adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu Juni hingga November 2025,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa skema setoran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas.

Setoran Pertama (Juni 2025):
AW melalui perantara MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, memerintahkan pengumpulan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Total yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DN, tenaga ahli Gubernur, sementara Rp600 juta diberikan kepada MAS.

Setoran Kedua (Agustus 2025):
Atas perintah AW melalui MAS dan DN, uang kembali dikumpulkan oleh pejabat UPT. Kali ini, jumlah yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Forkopimda Kota Pekanbaru menilai persoalan kabel optik tidak bisa lagi ditoleransi

Dana tersebut digunakan untuk berbagai alokasi, antara lain Rp300 juta untuk sopir pribadi, Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh pihak tertentu.

Setoran Ketiga (November 2025):
Kepala UPT Wilayah III ditunjuk sebagai pengepul. Dana yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp450 juta mengalir kepada AW melalui MAS, dan Rp800 juta lainnya diserahkan langsung kepada AW.

Dengan demikian, total setoran dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Dalam kegiatan itu, tim KPK lebih dulu mengamankan MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan FY, Sekretaris Dinas. Selain itu, turut diamankan lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, masing-masing:

KA (UPT Wilayah I),

EI (UPT Wilayah III),

LH (UPT Wilayah IV),

BS (UPT Wilayah V), dan

RA (UPT Wilayah VI).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta. Tim kemudian bergerak memburu AW yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Pekanbaru, dan akhirnya berhasil diamankan bersama TM, orang kepercayaan Gubernur Riau.

KPK menegaskan bahwa operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tutup Johanis Tanak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”
DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR
Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Kerja Yata! Tangkapan Besar di Bengkalis: 15 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita
Apresiasi Tradisi Kampar, Sekda Riau Ikut Berbaur di Perayaan Aghi Ayo Onam Raden Heru Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:28:56 WIB 2474
Woow! Pengedar Sabu Todong Polisi Pakai Senjata Api Rakitan
Pencemaran Lingkungan: Ancaman Nyata bagi Kehidupan”
Literasi Ekologi Di Sekolah Sebagai Upaya Mencegah Bencana Akibat Sampah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:11 WIB

“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”

Kamis, 2 April 2026 - 09:49 WIB

DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Senin, 30 Maret 2026 - 13:44 WIB

Kerja Yata! Tangkapan Besar di Bengkalis: 15 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Tradisi Kampar, Sekda Riau Ikut Berbaur di Perayaan Aghi Ayo Onam Raden Heru Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:28:56 WIB 2474

Berita Terbaru