Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas*

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER — Satreskrim Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Kurang dari 24 jam setelah beraksi, dua tersangka berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/10/2026) malam.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan bersama polres jajaran sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk di lapangan serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis pagi tersebut sempat menggegerkan warga.Berdasarkan penyidikan sementara, aksi ini telah direncanakan. Kedua tersangka datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernopol G-1217-EG, lalu masuk ke dalam toko emas yang baru saja buka.

Di dalam toko, tersangka menyerang pemilik toko dan anaknya menggunakan pisau. Akibatnya, pemilik toko, TLT (72), mengalami luka sayatan terbuka di kepala. Sementara anaknya, AK (50), menderita luka di tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan medis.

Baca Juga:  Kemenkum Riau Dalami Penguatan Peran Analis Kebijakan melalui Policy Talks Forum Komunikasi Kebijakan Bali

Dari toko tersebut, pelaku menggasak satu tas berisi berbagai valuta asing, mulai dari dolar Singapura, yen Jepang, hingga won Korea. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.

Mengenai motif, Polisi mengungkapkan salah satu tersangka inisial DBN, nekat merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sementara tersangka DS bertugas mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko. Namun, Polisi masih mendalami pembagian peran ini secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 9 hingga 12 tahun penjara.

Kabiro, pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Kasih Kapolri, Kapolres Pasuruan Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Santa Theresia Pandaan
PKPA PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) Angkatan 25, Minggu keempat Berjalan Sukses dan Penuh Semangat yang luar biasa.
Tak Sekadar Menyampaikan Informasi, Humas Polres Humbahas Hadir Berbagi dengan Masyarakat
Bawa Misi PBB, Ketua Ranting Paskah Lumbantoruan Rangkul Semua Pihak Usai Menang Mutlak di Pilkades Nagasaribu II
Laporan Siti Rahayu Masuk Tahap Pemanggilan Terlapor, LSM‑FPSR Berikan Perlindungan Hukum
Polres Pasuruan Gelar Rakor Penanganan Karhutla Arjuno-Welirang, Pastikan Keselamatan Personel dan Penanganan Titik Api
Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*
UNRAS JILID II, KOMANDAN MADINA DESAK KADISDIKBUD TANGGAPI ASPIRASI, MINTA BUPATI COPOT JABATANNYA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Minggu Kasih Kapolri, Kapolres Pasuruan Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Santa Theresia Pandaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:11 WIB

PKPA PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) Angkatan 25, Minggu keempat Berjalan Sukses dan Penuh Semangat yang luar biasa.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Tak Sekadar Menyampaikan Informasi, Humas Polres Humbahas Hadir Berbagi dengan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bawa Misi PBB, Ketua Ranting Paskah Lumbantoruan Rangkul Semua Pihak Usai Menang Mutlak di Pilkades Nagasaribu II

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:10 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas*

Berita Terbaru