Sumut,filarfakta id, lapor pk Kapolres Mandailing Natal Didesa simpang Durian KC,linggabayu KB,Mandailing Natal Diduga insial,S H T Masih terus Menampung emas dari tambang ilegal sampai sekarang tak tersentuh hukum
Selain penadah emas Daritambng ilegal ,S H T juga punya mesin Dongpeng untuk penggalian Tanah mencari emas, kata warga simpng durian tak disebut kan namanya,
Penadah emas ilegal di anggap sebagai tindak pidana, karna emas yang ditampung atau dijual tersebut merupakan,hasil pertambangan tanpa izin dianggap turut serta tindak kejahatan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SHT,jelas sudah melakukan pelanggaran pasal UU 161 Minerba dapat dikenakan Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milliyar rupiah, sanksi ini bertujuan untuk berikan epek jera bagi pelaku penadah emas ilegal,dan mencegah terjadinya kegiatan serupa dimasa depannya
Demi menjaga keperca Yaan masyarakat Madina kepada institusi kepolisian negara Republik Indonesia Diminta turun tangan selidiki penadah emas ilegal tersebut (Majid)




















