Laporan wartawati Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik telah berjalan 261 hari di Mapolres Pasuruan tanpa kepastian hukum publik mempertanyakan ???

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PASURUAN –  PILARFAKTA.ID – Selama 261 hari, laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditangani Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota belum memberikan kepastian hukum kepada korban. Padahal, berdasarkan hasil investigasi  penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan, memeriksa saksi, serta menjadwalkan pemanggilan salah satu pihak yang dilaporkan. Namun hingga 30 Juli 2026, korban mengaku belum menerima perkembangan lanjutan atas penanganan perkara yang dilaporkannya.

Temuan tersebut setelah menelusuri sejumlah dokumen penanganan perkara, mulai dari Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM)Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik), hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025. Dalam laporan itu, korban melaporkan dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan secara bersama-sama.

Perkara itu bermula dari terbitnya pemberitaan berjudul “Oknum Wartawati Diduga Pelakor ‘Macak’ Korban Kekerasan” pada 15 Maret 2025. Pada malam harinya sekitar pukul 22.02 WIB, tautan pemberitaan tersebut diduga kembali disebarluaskan melalui sejumlah grup WhatsApp. Sehari kemudian, 16 Maret 2025, kembali terbit pemberitaan berjudul “Menggoda Suami Orang, Oknum Wartawati Ini ‘Macak’ Korban Kekerasan”.

Merasa nama baiknya dirugikan, korban kemudian mendatangi kantor media yang memuat pemberitaan tersebut di Perumahan Green Amanah C-5, Dusun Plugon, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada 27 April 2025 sekitar pukul 13.52 WIB untuk meminta klarifikasi. Upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga korban memilih melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota.

Dalam laporan pengaduannya, korban menduga perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

Menurut informasi Dokumen yang dihimpun menunjukkan, sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1010/XI/RES.1.18./2025/Satreskrim tertanggal 12 November 2025.

Penanganan perkara dilakukan oleh IPDA Ferdy Fahrudi, S.H. selaku penyidik bersama BRIGPOL Harry Wibowo, S.H. sebagai penyidik pembantu di bawah koordinasi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H.

Perkembangan penyelidikan kemudian dituangkan dalam SP2HP Nomor B/165/SP2HP-2/II/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidik telah memeriksa saksi berinisial H pada 6 Februari 2026 serta menjadwalkan klarifikasi terhadap M.P.I. pada 19 Februari 2026.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dokumen yang dilakukan , hingga 30 Juli 2026 belum ditemukan dokumen perkembangan lanjutan yang diterima korban setelah SP2HP tersebut. Dengan demikian, selama 261 hari sejak laporan teregister, korban menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.

korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Saya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Saya berharap laporan yang saya sampaikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap penyidik bekerja profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar korban kepada awak media.

Korban juga berharap setiap tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan perkembangan penyelidikan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak wartawati media Sambar.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H.IPDA Ferdy Fahrudi, S.H., dan BRIGPOL Harry Wibowo, S.H.

terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi M.P.I. dan E.S.N. sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Kaperwil Jatim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru