LAPORKAN: OKNUM SPBU PERTAMINA YANG JUAL BBM DI LUAR KETENTUAN UNDANG‑UNDANG

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – 25 Juni 2026 – Harga BBM bersubsidi Pertalite Rp10.000/liter dan Bio Solar Rp6.800/liter ditetapkan sama di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM, tidak boleh dinaikkan atau ditambah biaya tambahan apa pun di SPBU resmi Pertamina. Setiap oknum yang menjual di atas harga resmi melanggar aturan dan dapat ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

– UU No.22 Tahun 2001 jo UU No.6 Tahun 2023 (UU Migas): Pasal 55 menyatakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Perpres No.191 Tahun 2014: Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi seragam nasional, larangan penimbunan & penjualan kembali ilegal .
– Kontrak Penyaluran Pertamina: SPBU wajib menjual sesuai HET; pelanggar berisiko dicabut izin permanen.
HARGA RESMI BERLAKU SELURUH INDONESIA (JUNI 2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertalite: Rp10.000/liter — tetap sama di mana saja
– Bio Solar: Rp6.800/liter — tetap sama di mana saja
– Pertamax & jenis non‑subsidi: Harga berbeda sedikit antar provinsi karena biaya distribusi & pajak daerah, tercantum jelas di papan HET resmi.

Lengkapi data agar laporan diproses cepat:

1. Nomor kode SPBU (format XX.XXX.XXX, tertera di papan depan)
2. Alamat lengkap + kecamatan/kabupaten/provinsi
3. Bukti transaksi: nota, foto papan harga, rekaman video saat pembelian
4. Waktu pasti: tanggal & jam kejadian
5. Jenis BBM + harga yang dipatok

Baca Juga:  Tragis Pria ini Tewas Dikeroyok Sejumlah Pemuda di depan Masjid Agung Sibolga

Saran: Hindari konfrontasi, cukup rekam bukti dengan aman.

📞 SALURAN PENGADUAN RESMI 24 JAM SELURUH INDONESIA

🔹 Pertamina (Utama)

– Telpon: 135 (bebas pulsa)
– WA: 0811‑1350‑135 / 081‑111‑135‑135
– Email: pcc135@pertamina.com
– Aplikasi: MyPertamina → menu “Pengaduan”
– Medsos: DM @pertamina.135

Lembaga Pengawas & Hukum

– Kementerian ESDM: 136 / contactcenter136@esdm.go.id
– BPH Migas: 0812‑3000‑0136
– Portal Nasional: lapor.go.id / aplikasi LAPOR!
– Kepolisian: Laporkan ke Polres setempat jika ada penipuan atau ancaman

Pertamina: Teguran, skors pasokan, ganti selisih, cabut izin usaha & putus kontrak permanen

Pemerintah/BPH Migas: Penyegelan, penyitaan barang bukti, penghentian operasional
Pidana: Penuntutan sesuai UU Migas dengan ancaman penjara & denda maksimal

“BBM subsidi adalah hak seluruh masyarakat Indonesia yang berhak menggunakannya. Jangan biarkan oknum mengambil keuntungan pribadi. Laporan lengkap dengan bukti jelas akan ditindaklanjuti dalam 3–7 hari kerja, dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada pelapor,” demikian pernyataan terpadu dari Pertamina dan BPH Migas.

Masyarakat juga diingatkan bahwa harga di pom mini atau pengecer bukan harga resmi Pertamina, melainkan sudah ditambah biaya penyaluran pengecer.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

Berita Terbaru