LAPORKAN: OKNUM SPBU PERTAMINA YANG JUAL BBM DI LUAR KETENTUAN UNDANG‑UNDANG

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – 25 Juni 2026 – Harga BBM bersubsidi Pertalite Rp10.000/liter dan Bio Solar Rp6.800/liter ditetapkan sama di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM, tidak boleh dinaikkan atau ditambah biaya tambahan apa pun di SPBU resmi Pertamina. Setiap oknum yang menjual di atas harga resmi melanggar aturan dan dapat ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

– UU No.22 Tahun 2001 jo UU No.6 Tahun 2023 (UU Migas): Pasal 55 menyatakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Perpres No.191 Tahun 2014: Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi seragam nasional, larangan penimbunan & penjualan kembali ilegal .
– Kontrak Penyaluran Pertamina: SPBU wajib menjual sesuai HET; pelanggar berisiko dicabut izin permanen.
HARGA RESMI BERLAKU SELURUH INDONESIA (JUNI 2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertalite: Rp10.000/liter — tetap sama di mana saja
– Bio Solar: Rp6.800/liter — tetap sama di mana saja
– Pertamax & jenis non‑subsidi: Harga berbeda sedikit antar provinsi karena biaya distribusi & pajak daerah, tercantum jelas di papan HET resmi.

Lengkapi data agar laporan diproses cepat:

1. Nomor kode SPBU (format XX.XXX.XXX, tertera di papan depan)
2. Alamat lengkap + kecamatan/kabupaten/provinsi
3. Bukti transaksi: nota, foto papan harga, rekaman video saat pembelian
4. Waktu pasti: tanggal & jam kejadian
5. Jenis BBM + harga yang dipatok

Baca Juga:  Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Saran: Hindari konfrontasi, cukup rekam bukti dengan aman.

📞 SALURAN PENGADUAN RESMI 24 JAM SELURUH INDONESIA

🔹 Pertamina (Utama)

– Telpon: 135 (bebas pulsa)
– WA: 0811‑1350‑135 / 081‑111‑135‑135
– Email: pcc135@pertamina.com
– Aplikasi: MyPertamina → menu “Pengaduan”
– Medsos: DM @pertamina.135

Lembaga Pengawas & Hukum

– Kementerian ESDM: 136 / contactcenter136@esdm.go.id
– BPH Migas: 0812‑3000‑0136
– Portal Nasional: lapor.go.id / aplikasi LAPOR!
– Kepolisian: Laporkan ke Polres setempat jika ada penipuan atau ancaman

Pertamina: Teguran, skors pasokan, ganti selisih, cabut izin usaha & putus kontrak permanen

Pemerintah/BPH Migas: Penyegelan, penyitaan barang bukti, penghentian operasional
Pidana: Penuntutan sesuai UU Migas dengan ancaman penjara & denda maksimal

“BBM subsidi adalah hak seluruh masyarakat Indonesia yang berhak menggunakannya. Jangan biarkan oknum mengambil keuntungan pribadi. Laporan lengkap dengan bukti jelas akan ditindaklanjuti dalam 3–7 hari kerja, dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada pelapor,” demikian pernyataan terpadu dari Pertamina dan BPH Migas.

Masyarakat juga diingatkan bahwa harga di pom mini atau pengecer bukan harga resmi Pertamina, melainkan sudah ditambah biaya penyaluran pengecer.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani Seluruh Sumatera Gelar Aksi Damai & Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR RI
Pemimpin yang Tetap Teguh Meski Pernah Disakiti Orang Terdekat
PERINGATAN RESMI MEDIA PILAR FAKTA: WASPADA OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, NOMOR DAN IDENTITAS HARUS SESUAI BOX REDAKSI
Global Bond Perdana Danantara Catat Hasil Positif, Bukti Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Tetap Tinggi
Harumkan Nama Bangsa, Prajurit TNI AD Raih Magister dan Jadi Prajurit TNI Pertama di Lemhannas Yordania
1 SURO DALAM PANDANGAN ISLAM: MAKNA SEBENARNYA, YANG DIWAJIBKAN DAN YANG BUKAN
Sukseskan SE 2026, Mendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana Merdeka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:25 WIB

LAPORKAN: OKNUM SPBU PERTAMINA YANG JUAL BBM DI LUAR KETENTUAN UNDANG‑UNDANG

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:55 WIB

Petani Seluruh Sumatera Gelar Aksi Damai & Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:20 WIB

Pemimpin yang Tetap Teguh Meski Pernah Disakiti Orang Terdekat

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:57 WIB

PERINGATAN RESMI MEDIA PILAR FAKTA: WASPADA OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, NOMOR DAN IDENTITAS HARUS SESUAI BOX REDAKSI

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:12 WIB

Global Bond Perdana Danantara Catat Hasil Positif, Bukti Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Tetap Tinggi

Berita Terbaru