Pilarfakta.id – Anda dapat melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan oleh pemerintah.
Melapor ke Kepolisian Secara Langsung
Pelaporan ke polisi adalah cara paling konkrit untuk memastikan kasus diproses hukum tanpa mediasi yang mengikat. Mediasi bersifat opsional dalam proses hukum pidana, terutama jika korban ingin melanjutkan proses peradilan.
Datang ke SPKT: Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek atau Polres setempat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jelaskan Kronologi: Sampaikan maksud Anda untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas.
Bawa Bukti: Sertakan bukti pendukung seperti identitas diri (KTP), hasil visum (jika ada luka), foto luka, tangkapan layar percakapan, atau bukti lain yang relevan
Proses Hukum: Laporan Anda akan dicatat, dan jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Melapor Melalui Layanan Online
Alternatif lain, Anda dapat menggunakan layanan daring yang juga memfasilitasi pelaporan formal:
SAPA 129 KemenPPPA: Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima laporan kekerasan, termasuk penganiayaan.
Anda bisa mengakses layanan ini melalui:
Hotline: Telepon ke 129.
WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811129129.
Lapor Online: Mengisi formulir pengaduan di situs laporsapa129.kemenpppa.go.id.
SP4N-LAPOR!: Anda juga dapat menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui situs lapor.go.id.
Dalam kasus penganiayaan, terutama yang menimbulkan luka berat atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik berat, tindak pidana tersebut merupakan delik biasa yang berarti proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu mediasi atau pencabutan laporan oleh korban.














