melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Anda dapat melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan oleh pemerintah.

Melapor ke Kepolisian Secara Langsung
Pelaporan ke polisi adalah cara paling konkrit untuk memastikan kasus diproses hukum tanpa mediasi yang mengikat. Mediasi bersifat opsional dalam proses hukum pidana, terutama jika korban ingin melanjutkan proses peradilan.

Datang ke SPKT: Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek atau Polres setempat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelaskan Kronologi: Sampaikan maksud Anda untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas.
Bawa Bukti: Sertakan bukti pendukung seperti identitas diri (KTP), hasil visum (jika ada luka), foto luka, tangkapan layar percakapan, atau bukti lain yang relevan

Proses Hukum: Laporan Anda akan dicatat, dan jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga:  Polres Malang Siagakan 650 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Pagak

Melapor Melalui Layanan Online
Alternatif lain, Anda dapat menggunakan layanan daring yang juga memfasilitasi pelaporan formal:
SAPA 129 KemenPPPA: Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima laporan kekerasan, termasuk penganiayaan.

Anda bisa mengakses layanan ini melalui:
Hotline: Telepon ke 129.
WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811129129.
Lapor Online: Mengisi formulir pengaduan di situs laporsapa129.kemenpppa.go.id.
SP4N-LAPOR!: Anda juga dapat menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui situs lapor.go.id.

Dalam kasus penganiayaan, terutama yang menimbulkan luka berat atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik berat, tindak pidana tersebut merupakan delik biasa yang berarti proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu mediasi atau pencabutan laporan oleh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala
Babinsa Pegambiran Monitoring Pendistribusian MBG untuk B3
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:35 WIB

Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare

Berita Terbaru