Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Hutan Adat Di Kuansing

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan — Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Hutan Adat Imbo Laghangan kepada Masyarakat Hukum Adat Kenegarian Jake, dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Jake, Jumat (28/11/2025).

SK Kementerian Kehutanan RI Nomor 5259 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025, menjadi dasar legalitas pengelolaan hutan adat secara lestari oleh masyarakat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hutan yang berkelanjutan, termasuk usaha wanatani, jasa lingkungan, serta pengembangan wisata hutan.

Hutan Adat Imbo Laghangan memiliki luas 405 hektare dan menjadi salah satu kawasan penting bagi masyarakat setempat, terutama sebagai sumber kayu jalur—material utama tradisi budaya Pacu Jalur yang menjadi identitas kultural masyarakat Jake dan Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, kawasan ini juga merupakan habitat satwa liar serta memiliki berbagai komoditas hutan seperti pohon kempas, keranci, pasak bumi, dan kayu balam. Dengan terbitnya SK tersebut, kawasan ini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Perhutanan Sosial Tahun 2025.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pemerintah pusat memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan adat di Kuantan Singingi. Ia menilai masyarakat masih merasakan kekhawatiran terhadap kemungkinan relokasi oleh pihak tertentu untuk kepentingan industri.

“Usulan dari Kementerian Kehutanan tentang tata kelola Hutan Adat di Kuansing diharapkan dapat menjadi role model secara nasional. Maka dari itu, kami berharap akan lebih banyak perhutanan sosial yang diserahkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa hutan adat yang selama ini dijaga oleh Datuk-datuk di Kabupaten Kuantan Singingi harus terus dilestarikan. Ia menyebut menjaga hutan berarti turut menjaga budaya. Menteri berharap penyerahan SK Perhutanan Sosial ini menjadi pemicu meningkatnya aspek ekonomi masyarakat Kuantan Singingi melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru