Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Hutan Adat Di Kuansing

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan — Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Hutan Adat Imbo Laghangan kepada Masyarakat Hukum Adat Kenegarian Jake, dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Jake, Jumat (28/11/2025).

SK Kementerian Kehutanan RI Nomor 5259 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025, menjadi dasar legalitas pengelolaan hutan adat secara lestari oleh masyarakat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hutan yang berkelanjutan, termasuk usaha wanatani, jasa lingkungan, serta pengembangan wisata hutan.

Hutan Adat Imbo Laghangan memiliki luas 405 hektare dan menjadi salah satu kawasan penting bagi masyarakat setempat, terutama sebagai sumber kayu jalur—material utama tradisi budaya Pacu Jalur yang menjadi identitas kultural masyarakat Jake dan Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, kawasan ini juga merupakan habitat satwa liar serta memiliki berbagai komoditas hutan seperti pohon kempas, keranci, pasak bumi, dan kayu balam. Dengan terbitnya SK tersebut, kawasan ini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Perhutanan Sosial Tahun 2025.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pemerintah pusat memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan adat di Kuantan Singingi. Ia menilai masyarakat masih merasakan kekhawatiran terhadap kemungkinan relokasi oleh pihak tertentu untuk kepentingan industri.

“Usulan dari Kementerian Kehutanan tentang tata kelola Hutan Adat di Kuansing diharapkan dapat menjadi role model secara nasional. Maka dari itu, kami berharap akan lebih banyak perhutanan sosial yang diserahkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa hutan adat yang selama ini dijaga oleh Datuk-datuk di Kabupaten Kuantan Singingi harus terus dilestarikan. Ia menyebut menjaga hutan berarti turut menjaga budaya. Menteri berharap penyerahan SK Perhutanan Sosial ini menjadi pemicu meningkatnya aspek ekonomi masyarakat Kuantan Singingi melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Berita Terbaru