Humbang Hasundutan, -Pelapor dugaan tindak pidana penjualan anak/bayi, Bongot Mangisi Siburian, resmi memberikan kuasa hukum kepada Advokat Aleng Simanjuntak, S.H., Selasa (11/8/2026).
Pemberian kuasa tersebut dilakukan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum Bongot Mangisi Siburian dalam penanganan laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolres Humbang Hasundutan pada 6 Agustus 2026.
Dalam dokumen kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap bayi/anak yang dilahirkan oleh istri pelapor, DH di salah satu klinik di Desa Pasar Baru, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.24 WIB, pelapor bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Humbang Hasundutan untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
Surat Kuasa Khusus dari pelapor kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian dan diterima oleh Unit I/PPA Polres Humbang Hasundutan yang menangani perkara tersebut.
Pada hari yang sama, dalam waktu berbeda, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung juga memberikan keterangan ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum dan pelapor turut hadir.
Ketika ditanyakan mengenai perkembangan penanganan perkara, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap laporan yang telah disampaikan.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru bagi pelapor dan kuasa hukumnya, sekaligus menunjukkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah mendapat perhatian dari jajaran Reskrim Polres Humbang Hasundutan.
Meski demikian, Ribaknews.id menegaskan bahwa perkara tersebut masih harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan penjualan bayi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta diperoleh alat bukti yang cukup.
Identitas bayi/anak juga tidak ditampilkan dalam pemberitaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan dan privasi anak.
Dengan telah resminya pelapor memperoleh pendampingan hukum serta adanya pernyataan Kasat Reskrim bahwa perkara akan mendapat atensi, perkembangan selanjutnya masih menunggu proses penanganan dari Polres Humbang Hasundutan.
(Tim)




















