Pemasyarakatan Sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP)Bagi Klien Anak Penyelesaian Perkara Mulai Divesi 

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya,.pilarfakta.id, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Klien Anak dilaksanakan di Aula Bapas Palangka Raya. Rabu (21/01/2026).

Sidang TPP Anak ini dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan Anak untuk diupayakan penyelesaian perkara melalui diversi, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak.

Sidang TPP Anak ini bertujuan untuk menilai secara komprehensif kondisi Anak, meliputi latar belakang keluarga, lingkungan sosial, tingkat risiko, serta potensi pembinaan dan reintegrasi sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil sidang menjadi dasar rekomendasi  Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Pada kesempatan Sidang TPP kali ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Tubagus Chaidir sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan dan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya penanganan perkara Anak.

Baca Juga:  gajah sumatra mengamuk di mes karyawan PT Rara Abadi yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin strategis.

“Diversi dipandang sebagai langkah krusial yang harus dioptimalkan, tidak hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi sebagai wujud nyata perlindungan hak Anak dan implementasi pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP Anak ini, diharapkan setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi masa depan Anak serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Gito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan
Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes
Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil
Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai
Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan
Forum Pers Independent Indonesia berkunjung ke Polres Kuansing untuk audensi bersama Kapolres
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:46 WIB

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:16 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:33 WIB

Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:45 WIB

Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan

Berita Terbaru