Pemkab Humbang Hasundutan Sosialisasikan Permendagri RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Pilarfakta.id. -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan Rabu, 11 Maret 2026 secara daring dan diikuti oleh seluruh staf Dukcapil, para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, kelurahan, serta perwakilan dari 153 desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH melalui Kepala Dinas Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus selalu memiliki pola pikir berkembang (growth mindset) guna mewujudkan pelayanan yang progresif dengan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus terus berkembang. Dengan regulasi yang adaptif, kita dapat menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah penyesuaian dalam regulasi terbaru, antara lain meliputi definisi umum, istilah dan klasifikasi, formulir pelayanan, serta formulir pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Beberapa perubahan penting dalam peraturan terbaru tersebut antara lain:
1. Penegasan definisi pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
2. Penggunaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam berbagai layanan administrasi.
3. Perubahan istilah “cacat” menjadi penyandang disabilitas, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Perubahan penyebutan jenis pekerjaan dari PNS menjadi ASN, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Pengaturan formulir pelayanan yang meliputi formulir pengajuan layanan, penambahan formulir kelengkapan persyaratan, serta penambahan formulir hasil pelayanan berupa catatan pinggir dalam bentuk QR Code.
6. Penyesuaian formulir pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, termasuk formulir pengajuan User ID, penambahan SPTJM, serta formulir surat pernyataan menjaga kerahasiaan informasi atau Non-Disclosure Agreement (NDA).

Baca Juga:  Polemik Jembatan Kali Sukalila, Wali Kota Minta Maaf dan PT KAI Ungkap Alasan Teknis Pembongkaran

Pada masa transisi, catatan pinggir yang diterbitkan sebelum 18 Februari 2026 tetap dinyatakan berlaku. Namun, dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan QR Code paling lambat dalam waktu satu tahun ke depan.

Kepala Dinas Dukcapil Humbahas juga mengimbau seluruh jajaran pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari staf Dukcapil, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan hingga pemerintah desa, agar segera memedomani dan melaksanakan seluruh layanan adminduk sesuai dengan regulasi terbaru tersebut.

Ia menambahkan bahwa penerapan QR Code pada catatan pinggir sebenarnya telah mulai diterapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

“Berbagai tuntutan perubahan pada masa transisi ini harus kita respons dengan kesiapan bersama. Penerapan QR Code pada catatan pinggir sendiri sudah mulai kita lakukan sejak tahun 2023,” pungkasnya. (Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru