Madiun, pilarfakta.id – Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, terkait dinamika organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Dalam sebuah pertemuan internal organisasi di Jakarta, Dudung menyampaikan bahwa kelompok tertentu dalam PSHT “sudah berada di jalan yang benar” dan mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan serta menghadapi proses hukum secara bersama-sama.
Pernyataan ini kemudian memicu respons dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat sipil menilai, sebagai pejabat tinggi negara yang saat ini menjabat di lingkar inti pemerintahan, Dudung semestinya menyampaikan sikap yang sepenuhnya selaras dengan prinsip penegakan hukum dan keputusan lembaga negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, posisi Dudung dinilai strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif serta menjaga konsistensi komunikasi publik pemerintah.
Dalam konteks konflik internal PSHT, sejumlah pihak menekankan pentingnya semua pejabat negara untuk berpegang pada keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap (inkracht), termasuk hasil pengesahan badan hukum oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, sikap netral dan tidak berpihak dinilai krusial guna menghindari munculnya persepsi dualisme di tengah masyarakat. Hal ini juga penting untuk mencegah potensi eskalasi konflik sosial di akar rumput, mengingat PSHT memiliki basis massa yang besar di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur.
Di sisi lain, pendekatan rekonsiliasi dinilai tetap diperlukan. Pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan diharapkan dapat mengambil peran sebagai mediator dengan melibatkan tokoh masyarakat, sesepuh organisasi, serta unsur terkait guna meredam ketegangan dan menjaga stabilitas sosial.
Sinergi dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) juga dinilai penting, terutama dalam memastikan keberlangsungan pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan tanpa terdampak konflik organisasi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Kantor Staf Kepresidenan terkait polemik tersebut. Namun, publik berharap setiap pernyataan pejabat negara tetap mencerminkan komitmen pada supremasi hukum serta menjaga kondusivitas nasional.
Kabiro pasuruan abdul rohman




















