Jakarta,pilarfakta.id – Kejadian di Badan Gizi Nasional (BGN) hari ini, membuat Presiden Prabowo tak dapat menutupi kesedihannya.
Orang yang disayang dan diberi amanah besar memimpin BGN ternyata diduga menyelahgunakan amanah jabatannya .
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Modus korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan mitra yayasan dan mark up pengadaan barang motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang tidak sesuai ketentuan.





















