Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat sekitar 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pelaku berinisial Z (49), ditangkap pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bangko. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu karung berwarna putih berisi sisik trenggiling seberat 30 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Rokan Hilir.
“Tim menemukan pelaku yang sedang membawa satu karung sisik trenggiling. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, sisik trenggiling tersebut diperoleh pelaku dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO diduga memperoleh sisik dengan cara menangkap trenggiling di hutan wilayah Rokan Hilir menggunakan jerat, kemudian membunuh satwa tersebut, mengeringkan sisiknya, dan menjualnya kepada pengepul.
“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi seperti trenggiling ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam dan berpotensi merugikan keanekaragaman hayati Indonesia. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan memburu pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Ade.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, karena populasinya di alam semakin menurun akibat perburuan untuk diambil sisiknya. Sisik trenggiling kerap dijual ke pasar gelap karena dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi.
Atas perbuatannya, pelaku Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya menjaga kelestarian satwa Indonesia,” tutup Kombes Ade.”














