Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat sekitar 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku berinisial Z (49), ditangkap pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bangko. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu karung berwarna putih berisi sisik trenggiling seberat 30 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Rokan Hilir.

“Tim menemukan pelaku yang sedang membawa satu karung sisik trenggiling. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, sisik trenggiling tersebut diperoleh pelaku dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO diduga memperoleh sisik dengan cara menangkap trenggiling di hutan wilayah Rokan Hilir menggunakan jerat, kemudian membunuh satwa tersebut, mengeringkan sisiknya, dan menjualnya kepada pengepul.

Baca Juga:  Gerak Cepat,Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Evakuasi Pohon Tumbang yang Menutup Ruas Jalan

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi seperti trenggiling ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam dan berpotensi merugikan keanekaragaman hayati Indonesia. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan memburu pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Ade.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, karena populasinya di alam semakin menurun akibat perburuan untuk diambil sisiknya. Sisik trenggiling kerap dijual ke pasar gelap karena dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya menjaga kelestarian satwa Indonesia,” tutup Kombes Ade.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru