Kampar, Riau – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Tim gabungan Polsek Kampar berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan dua pria berinisial ZD (46) dan IL (48) di dua lokasi berbeda pada Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ZD beserta barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram, perlengkapan, dan sebuah telepon genggam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Ganting, Kecamatan Salo. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan IL. Dari penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga sabu seberat 2,44 gram, lima butir yang diduga pil ekstasi seberat 2,01 gram, timbangan digital, plastik klip, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Narkoba memang menjanjikan keuntungan sesaat, tetapi selalu meninggalkan kerugian yang berkepanjangan. Ketika uang haram terasa lebih cepat datang, sering kali kebebasan justru lebih cepat pergi. Keberanian masyarakat untuk melapor menjadi benteng penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.
Mari bersama menjaga lingkungan, lindungi generasi muda, dan jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di sekitar kita.
Redasi




















