Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan*

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, pilar fakta. Id, – Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka tersebut yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi,” terang AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).

Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.

Baca Juga:  Kompolnas Lakukan Pengawasan Seleksi Penerimaan Polri di Jambi, Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Khusus tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.

“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, ” kata AKBP Arif Fazlurrahman,

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV  yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti dari yang sebenarnya bernomor Polisi  B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman. (Kabiro pasuruan abdul rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polsek Tosari Pantau Tanaman Kentang di Desa Baledono
Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro
Tingkatkan PAD, Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas
KOMUNITAS GESANG KASUNYATAN LESTARIKAN BUDAYA JAWA DI KAWASAN GUNUNG ARJUNO
Bupati Humbahas Canangkan dan Lepas Petugas SE2026
Senyum Bahagia Warnai Hari Bhayangkara ke-80 Saat Polres Ngawi Layani Ratusan Anak Khitanan Massal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Jelang HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Awak Media

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:28 WIB

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polsek Tosari Pantau Tanaman Kentang di Desa Baledono

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:13 WIB

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan*

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:09 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Tingkatkan PAD, Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Berita Terbaru