Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG,Pilarfakta.id, – Satres PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.

Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

AKP Yulistina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025.

Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh.

Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.

Baca Juga:  Pegawai Rutan kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Apel Awal Tahun 2026

Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.

Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (*)
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT KE-24 KECAMATAN SINGINGI HILIR, PEMKAB KUANSING GELAR ZIKIR DAN DOA BERSAMA
Investor Asal Tiongkok Akan Kembangkan Budi Daya Bawang Putih di Humbang Hasundutan
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Lagi Pelaku Curas Terhadap Sopir Truk
Nilai-nilai adat sangat efektif untuk memperkuat kesadaran kolektif agar warga berhenti merusak alam. Dalam norma adat setempat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:15 WIB

HUT KE-24 KECAMATAN SINGINGI HILIR, PEMKAB KUANSING GELAR ZIKIR DAN DOA BERSAMA

Jumat, 24 April 2026 - 10:07 WIB

Investor Asal Tiongkok Akan Kembangkan Budi Daya Bawang Putih di Humbang Hasundutan

Jumat, 24 April 2026 - 08:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 24 April 2026 - 06:28 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

Berita Terbaru