Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, pilarfakta.id – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (Okerbaya)daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

Selain itu barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran juga diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Danrem 063/SGJ Sambut Kunjungan PWCR dan Yayasan Sunan Gunung Jati

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

“Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru