Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, pilarfakta.id – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (Okerbaya)daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

Selain itu barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran juga diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

“Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Humbahas Audiensi dengan Kepala BPPSDMP Kementan RI, Bahas Penguatan Sektor Pertanian dan Dukungan Swasembada Pangan
Bupati Humbahas Buka FGD Penguatan Ketahanan Air Menuju Desa Mandiri dan Produktif
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Adminduk
Rapat DPRD Humbahas Terkesan Menutup Akses Peliputan Bagi Wartawan, Jawabannya Hanya Singkat “GAS”
Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan HBP Ke-62 Rutan kelas satu Labuhan Deli Menggelar Kegiatan Fashion Show
Pelepasan Jabatan Kabapas  Palangka raya apresiasi Tinggi Atas dedikasi Dan Loyalitas Kerja  I Kade Rene Selama Bertugas  
Kabapas  Palangka Raya Theo Adrianus Menghadiri Kegiatan Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Serah Terima Jabatan 
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:00 WIB

Bupati Humbahas Audiensi dengan Kepala BPPSDMP Kementan RI, Bahas Penguatan Sektor Pertanian dan Dukungan Swasembada Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 09:58 WIB

Bupati Humbahas Buka FGD Penguatan Ketahanan Air Menuju Desa Mandiri dan Produktif

Kamis, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Adminduk

Kamis, 23 April 2026 - 07:19 WIB

Rapat DPRD Humbahas Terkesan Menutup Akses Peliputan Bagi Wartawan, Jawabannya Hanya Singkat “GAS”

Kamis, 23 April 2026 - 06:17 WIB

Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan HBP Ke-62 Rutan kelas satu Labuhan Deli Menggelar Kegiatan Fashion Show

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Adminduk

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:55 WIB