POLRESTA KENDARI: SEDANG LAKUKAN PENELUSURAN TERKAIT VIDEO PRIA BAWA SENJATA TAJAM DI ANTREAN SPBU YANG VIRAL

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI,pilarfakta.id ,

30 Juni 2026 – Kepolisian Resor Kota Kendari menyampaikan keterangan resmi terkait beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang lelaki membawa senjata tajam saat berada di antrean pengisian bahan bakar salah satu SPBU di wilayah Kota Kendari.

Berikut pernyataan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami telah menerima informasi dan melakukan pemantauan terkait video yang beredar di media sosial tersebut.”

“Saat ini tim kami sedang melakukan langkah penelusuran meliputi: identifikasi lokasi kejadian secara pasti, pengecekan identitas orang dalam video, serta klarifikasi kronologi kejadian yang sebenarnya.”

“Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait adanya tindak kekerasan, ancaman, atau keributan yang dilakukan orang tersebut di lokasi. Namun demikian, perbuatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin sah merupakan tindakan yang dilarang menurut peraturan perundang‑undangan.”

Baca Juga:  Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu Resiko dampak Kebakaran dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan dugaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila ada warga yang mengetahui kejadian sebenarnya atau memiliki keterangan tambahan, diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan aduan Polresta Kendari.”

“Setelah proses penelusuran selesai dan ditemukan pihak yang bersangkutan, kami akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan dan menyampaikan keterangan lengkap kepada publik.”

Perbuatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin sah dapat dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun .

Catatan Redaksi: Informasi ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian tanpa penambahan pendapat atau penilaian. Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan setelah ada pengumuman resmi dari Polresta Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru