POLRESTA KENDARI: SEDANG LAKUKAN PENELUSURAN TERKAIT VIDEO PRIA BAWA SENJATA TAJAM DI ANTREAN SPBU YANG VIRAL

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI,pilarfakta.id ,

30 Juni 2026 – Kepolisian Resor Kota Kendari menyampaikan keterangan resmi terkait beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang lelaki membawa senjata tajam saat berada di antrean pengisian bahan bakar salah satu SPBU di wilayah Kota Kendari.

Berikut pernyataan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami telah menerima informasi dan melakukan pemantauan terkait video yang beredar di media sosial tersebut.”

“Saat ini tim kami sedang melakukan langkah penelusuran meliputi: identifikasi lokasi kejadian secara pasti, pengecekan identitas orang dalam video, serta klarifikasi kronologi kejadian yang sebenarnya.”

“Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait adanya tindak kekerasan, ancaman, atau keributan yang dilakukan orang tersebut di lokasi. Namun demikian, perbuatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin sah merupakan tindakan yang dilarang menurut peraturan perundang‑undangan.”

Baca Juga:  Jelang Muktamar NU ke -35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang*

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan dugaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila ada warga yang mengetahui kejadian sebenarnya atau memiliki keterangan tambahan, diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan aduan Polresta Kendari.”

“Setelah proses penelusuran selesai dan ditemukan pihak yang bersangkutan, kami akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan dan menyampaikan keterangan lengkap kepada publik.”

Perbuatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin sah dapat dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun .

Catatan Redaksi: Informasi ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian tanpa penambahan pendapat atau penilaian. Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan setelah ada pengumuman resmi dari Polresta Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru