Serang,Bantenpilar fakta. Id-Pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan secara sembarangan dan diduga tanpa izin resmi.
Dilakukan oleh PT RAJEG; menuai sorotan dari warga, pengurus RT, Ketua KARABEN Banten, dan Ketua Umum ORMAS KKMP Provinsi Banten.
Ruas Jalan Kasemen Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, serta sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berlangsung pada Selasa, 3 April 2025, pukul 02.19 WIB (tengah malam).
Kegiatan dinilai melanggar aturan, tidak memiliki izin dari RT/RW, Dinas Perhubungan, maupun Diskominfo; berisiko membahayakan pengguna jalan, merusak estetika lingkungan, berpotensi menyebabkan korsleting/kebakaran, serta mengurangi pendapatan daerah.
Pekerjaan dilakukan pada malam hari tanpa pengawasan aparat, kabel ditarik tanpa penataan rapi dan tanpa perlengkapan keamanan standar. Jika tidak ditindaklanjuti, aliansi ormas mengancam akan mengajukan pertemuan resmi hingga melakukan penertiban kabel secara bersama.
Red : Tim




















