PT RAJEG Pasang Kabel Fiber Optik di Serang Diduga Tanpa Izin, Semrawut dan Berbahaya

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Bantenpilar fakta. Id-Pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan secara sembarangan dan diduga tanpa izin resmi.

Dilakukan oleh PT RAJEG; menuai sorotan dari warga, pengurus RT, Ketua KARABEN Banten, dan Ketua Umum ORMAS KKMP Provinsi Banten.

Ruas Jalan Kasemen Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, serta sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlangsung pada Selasa, 3 April 2025, pukul 02.19 WIB (tengah malam).

Baca Juga:  kehadiran pabrik pengolahan karet di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah

Kegiatan dinilai melanggar aturan, tidak memiliki izin dari RT/RW, Dinas Perhubungan, maupun Diskominfo; berisiko membahayakan pengguna jalan, merusak estetika lingkungan, berpotensi menyebabkan korsleting/kebakaran, serta mengurangi pendapatan daerah.

Pekerjaan dilakukan pada malam hari tanpa pengawasan aparat, kabel ditarik tanpa penataan rapi dan tanpa perlengkapan keamanan standar. Jika tidak ditindaklanjuti, aliansi ormas mengancam akan mengajukan pertemuan resmi hingga melakukan penertiban kabel secara bersama.

Red : Tim

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru