Ruko 7 unit Diduga tidak berizin Resmi milik H.komar Akan di segel benar kah ?

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, pilar fakta.id// Penelusuran dan Pemantauan team pilar fakta.id , Ruko 7 unit tidak berizin Resmi tidak sesuai aturan yang berlaku , di jalan rancasawo , kel.margasari kec.Buahbatu, kota Bandung.
( 22/01/2026 )

penelusuran atau pun pemantauan team pilar fakta.id , benar kah akan ada nya tindakan tegas bagi pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan penyegelan oleh pihak dinas terkait ,
Ini akan menjadi pertanyaan Sangat Serius di Publik Bila Hanya Menjadi Wacana saja oleh dinas terkait.
Informasi di dapat team pilar fakta.id ,
7 unit ruko milik h.komar telah mendapatkan SP 2 yang sudah diterbit kan oleh dinas tata ruang , akan tindakan lebih jauh dan tindakan tegas sesuai dengan perda bandung mengenai pemilik bangunan.

Team pilar fakta mendatangi kembali ke dinas tataruang pada hari kamis 22/01/2026 untuk perkembangan 7 unit ruko yang di Duga tidak berizin Resmi
milik h.komar
di wilayah kel.margasari
Melanggar Aturan Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG jelas bertentangan dengan:
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG
Selain itu, di tingkat daerah juga melanggar:
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelanggaran bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan team pilar fakta.id di kantor dinas cipta karya dan tataruang bertemu langsung dengan ibu Rita sebagai dinas terkait menyampaikan kepada team media
Pilar fakta.id ” mengenai Ruko milik H.komar telah di tangani lebih lanjut dan sudah di berikan SP 2 pada pemilik bangunan pada bulan november 2025 Lalu sudah berikan , sangsi tegas bila tidak di indahkan dan kami sudah berikan waktu sampai tanggal 20 januari 2026 ini untuk penyelasaian perizinannya jika tidak di indahkan juga akan ada penyegelan dan untuk penyegalan nya akan di lakukan pada hari jum’at ( 23/01/2026). Lanjut

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang beserta Forkopimda Deli Serdang cek situasi ibadah Gereja di Malam Tahun Baru 2026

dan sebelum penyegelan , akan ada pengecekkan lapangan kembali oleh team kami pada hari senin untuk penyegelan di hari selanjut nya dan kami tidak melibatkan Rekan Media untuk penyegelan di lokasi tersebut dan kami hanya berikan Bukti fisik surat peringatan nya dan tidak bisa di dokumentasi kan oleh media dan foto penyegelan akan tetap diberikan untuk di dokumentasikan rekan media “. kata Rita dinas terkait

Dinas terkait kurang nya aspek terhadap intansi – intansi wilayah setempat untuk berkoordinasi dengan pihak kasi trantip atau pun kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui bangunan tidak berizin Resmi untuk mengoptimal kan pengawasan Bangunan tidak Berizin di wilayah kec.Buahbatu .

Lemah nya Hukum dan Lepas dari pengawasan hukum dan masih ada Temuan Bangunan Tidak Berizin Resmi Tetap Terbangun Oleh Para Pengusaha , ini bisa Berpengaruh integeritas hukum Perizinan di kota Bandung .

Kabiro Adhy permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPT SMPN 025 Siborutorop Gelar Pensi “Harmoni Nalar Dan Seni Dalam Dekapan Alam
Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun
Bupati Humbahas Apresiasi Konser Paskah Consolatio Choir USU dan Gemende Koor HKBP Pargodungan Doloksanggul
Terkait Kasus Pemalsuan Tanda tangan H. Sopian HAS, 2 Bulan Hasil Gelar Perkara Tak Di Beritahukan Ke korban, Kapolda Riau: Nanti Saya tanya dulu ke anggota Apa Kendalanya
Paguyuban Seni Kudalumping Palangka Raya Gelar Silaturahmi, Dorong Legalitas dan Kreativitas Grup
Pemkab Humbahas Laksanakan Rapat Pra Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD SPAM
Bupati Humbahas Hadiri Supervisi Desa Percontohan Tingkat Provsu
Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:19 WIB

UPT SMPN 025 Siborutorop Gelar Pensi “Harmoni Nalar Dan Seni Dalam Dekapan Alam

Minggu, 19 April 2026 - 04:17 WIB

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Minggu, 19 April 2026 - 04:14 WIB

Bupati Humbahas Apresiasi Konser Paskah Consolatio Choir USU dan Gemende Koor HKBP Pargodungan Doloksanggul

Sabtu, 18 April 2026 - 05:47 WIB

Terkait Kasus Pemalsuan Tanda tangan H. Sopian HAS, 2 Bulan Hasil Gelar Perkara Tak Di Beritahukan Ke korban, Kapolda Riau: Nanti Saya tanya dulu ke anggota Apa Kendalanya

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Paguyuban Seni Kudalumping Palangka Raya Gelar Silaturahmi, Dorong Legalitas dan Kreativitas Grup

Berita Terbaru