Bandung, pilar fakta.id// Penelusuran dan Pemantauan team pilar fakta.id , Ruko 7 unit tidak berizin Resmi tidak sesuai aturan yang berlaku , di jalan rancasawo , kel.margasari kec.Buahbatu, kota Bandung.
( 22/01/2026 )
penelusuran atau pun pemantauan team pilar fakta.id , benar kah akan ada nya tindakan tegas bagi pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan penyegelan oleh pihak dinas terkait ,
Ini akan menjadi pertanyaan Sangat Serius di Publik Bila Hanya Menjadi Wacana saja oleh dinas terkait.
Informasi di dapat team pilar fakta.id ,
7 unit ruko milik h.komar telah mendapatkan SP 2 yang sudah diterbit kan oleh dinas tata ruang , akan tindakan lebih jauh dan tindakan tegas sesuai dengan perda bandung mengenai pemilik bangunan.
Team pilar fakta mendatangi kembali ke dinas tataruang pada hari kamis 22/01/2026 untuk perkembangan 7 unit ruko yang di Duga tidak berizin Resmi
milik h.komar
di wilayah kel.margasari
Melanggar Aturan Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG jelas bertentangan dengan:
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG
Selain itu, di tingkat daerah juga melanggar:
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelanggaran bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan team pilar fakta.id di kantor dinas cipta karya dan tataruang bertemu langsung dengan ibu Rita sebagai dinas terkait menyampaikan kepada team media
Pilar fakta.id ” mengenai Ruko milik H.komar telah di tangani lebih lanjut dan sudah di berikan SP 2 pada pemilik bangunan pada bulan november 2025 Lalu sudah berikan , sangsi tegas bila tidak di indahkan dan kami sudah berikan waktu sampai tanggal 20 januari 2026 ini untuk penyelasaian perizinannya jika tidak di indahkan juga akan ada penyegelan dan untuk penyegalan nya akan di lakukan pada hari jum’at ( 23/01/2026). Lanjut
dan sebelum penyegelan , akan ada pengecekkan lapangan kembali oleh team kami pada hari senin untuk penyegelan di hari selanjut nya dan kami tidak melibatkan Rekan Media untuk penyegelan di lokasi tersebut dan kami hanya berikan Bukti fisik surat peringatan nya dan tidak bisa di dokumentasi kan oleh media dan foto penyegelan akan tetap diberikan untuk di dokumentasikan rekan media “. kata Rita dinas terkait
Dinas terkait kurang nya aspek terhadap intansi – intansi wilayah setempat untuk berkoordinasi dengan pihak kasi trantip atau pun kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui bangunan tidak berizin Resmi untuk mengoptimal kan pengawasan Bangunan tidak Berizin di wilayah kec.Buahbatu .
Lemah nya Hukum dan Lepas dari pengawasan hukum dan masih ada Temuan Bangunan Tidak Berizin Resmi Tetap Terbangun Oleh Para Pengusaha , ini bisa Berpengaruh integeritas hukum Perizinan di kota Bandung .
Kabiro Adhy permana




















