Tegakkan Supremasi Hukum, Kejagung Kembalikan Aset Negara Raksasa Rp 6,6 Triliun dan Kawasan Hutan

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,pilarfakta.id – Komitmen negara menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam kembali ditegaskan. Rabu, 24 September 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, dilaksanakan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan total luas 893.002,38 hektare.

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan uang hasil penagihan denda administratif sebesar Rp2.344.965.750.000.

Agenda strategis ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Selain pemulihan kawasan hutan, Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4.280.328.440.469,74.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau yang mencapai sekitar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai sekitar Rp585 miliar.

Dengan demikian, total nilai pengembalian keuangan negara yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74 (enam triliun enam ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh empat sen), dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI.

Capaian Satgas PKH Melebihi Target
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH berhasil mencatatkan capaian luar biasa, antara lain:

Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target awal, dengan nilai indikasi lahan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Menyerahkan kembali kepada kementerian terkait kawasan hutan seluas 2.482.220,343 hektare, terdiri atas:

Baca Juga:  Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945

1.708.033,583 hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara;

688.427 hektare kawasan konservasi untuk dipulihkan;

81.793 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk dilakukan penghijauan kembali.

Jaksa Agung: Hukum Tegak, Aset Negara Harus Kembali ke Rakyat Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti ketegasan negara dalam menindak pelanggaran hukum serta menjaga kedaulatan atas sumber daya alam Indonesia.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah bersinergi dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI.

Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Dengan pengembalian aset negara berskala besar dan pemulihan kawasan hutan strategis ini, Kejaksaan RI kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan supremasi hukum berjalan demi kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL
Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Lubuk Harjo Berjalan Khidmat, Dipandu Mala Sura Bilqis dan Dibina Langsung oleh PJ Kades Urwan Dinata
Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 
MERIAHKAN HUT RI KE-81, RATUSAN WARGA IKUTI JALAN SANTAI DAN SENAM SEHAT DI BAYUNG LENCIR
POLRES MANDAILING NATAL UNGKAP PEREDARAN GANJA 30,8 KG DAN SABU
Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:47 WIB

PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:57 WIB

Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Lubuk Harjo Berjalan Khidmat, Dipandu Mala Sura Bilqis dan Dibina Langsung oleh PJ Kades Urwan Dinata

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 

Berita Terbaru