Sidoarjo, pilarfakta.id – Keluarga korban bersama tim kuasa hukum dan koalisi LSM mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Senin 15/6/2026, untuk mendesak polisi menjemput paksa tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial K. Tersangka dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasus ini berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/88/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR yang diadukan ibu korban N pada 26 Maret 2026. Dugaan aksi terjadi Mei 2025 hingga Februari 2026 di Perum Citra Garden, Buduran, Sidoarjo.
Kuasa hukum korban dari BBH Damar Indonesia, Wahyu, menyebut penyidik sudah menetapkan K sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mengantongi surat penetapan tersangka terhadap Kastari. Hari ini ada surat pemanggilan yang ditujukan kepada Kastari, tapi nyatanya mangkir dengan alasan pekerjaan,” kata Wahyu di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mendesak Kapolresta Sidoarjo memberi atensi khusus karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur.
Korban Diduga Diancam, Keluarga Minta Kepastian Hukum.
Paman korban, Radit, menyebut korban anak yatim yang kini mengalami trauma psikologis. Korban baru berani melapor setelah diancam akan dibunuh dan diusir jika mengadu.
“Tersangka ini mengaku-ngaku sebagai guru atau kiai… Tapi di situlah dia melakukan pencabulan,” ungkap Radit.
“Kami sebagai keluarga meminta keadilan yang seadil-adilnya agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” lanjutnya.
Aksi didampingi LSM ALAS, SAKERA, dan Barbara Speed. Ketua Umum LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto, menegaskan lembaganya mengecam perbuatan pelaku dan akan mengawal kasus hingga disidangkan.
“Pastinya kami dari Aliansi akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan pastinya sampai disidangkan,” kata Hendhi.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menemui massa dan memastikan status perkara sudah naik ke penyidikan dengan K sebagai tersangka.
“Kita sudah menerima laporan dan sudah melakukan proses hukum, bahkan sudah menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan polisi harus bergerak sesuai SOP agar penyidikan tidak cacat prosedur. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ipda Laila, disebut tengah melakukan pencarian keberadaan tersangka.
“Kami sudah dalam proses, mudah-mudahan secepat mungkin kita akan lakukan tindakan seperti apa yang menjadi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Zainur Rofik.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke pihak tersangka K masih dilakukan. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk tersangka sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kabiro pasuruan abdul rohman




















